Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Bea Cukai dan Polri Bongkar Sindikat Narkoba Jerman-Belgia, Gagalkan Penyelundupan Ekstasi

Dua penyelundupan narkoba oleh jaringan internasional Jerman-Belgia digagalkan Bea Cukai dan Bareskrim

8 Mei 2024 | 19.55 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea Cukai dan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan narkoba jenis ekstasi oleh sindikat internasional jaringan Belanda dan Belgia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kedua paket ekstasi ini sudah tiba di Indonesia, tetapi berhasil diungkap oleh Bea Cukai, Pos Indonesia, serta Bareskrim Polri. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Jadi dua kejadian ini bisa dicegah sekitar 20 ribu lebih pil ekstasi,” kata Kepala Interdiksi Narkotika Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam konferensi pers di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai, Pasar Baru, Jakarta Pusat, pada Rabu, 8 Mei 2024.

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri Komisaris Besar Arie Ardian Rishadi menjelaskan ekstasi asal Belgia masuk ke Indonesia pada 5 April 2024. Untuk menghindari kecurigaan petugas, paket ekstasi itu dilaporkan sebagai suku cadang mobil Honda.

Setelah dilakukan pemeriksaan, paket tersebut berisi enam bungkus plastik bening berisi 18.259 butir pil ekstasi seberat 9,6 kilogram. “Pelaku berupaya menyeludupkan pil ekstasi dengan modus declaration,” kata Arie Ardian.

Sementara ekstasi dari Belanda masuk ke Indonesia pada 22 April 2024. Paket itu tiba di Kantor Pos Pasar Baru, Jakarta Pusat dan disamarkan dengan bungkus kado. “Di dalamnya adalah ekstasi,” ucap perwira menengah Polri itu.

Polisi menangkap enam orang tersangka, yaitu PM, MS, BSH, MAB, IH, dan IR. Selain itu ada dua orang warga negara asing bagian sindikat narkoba internasional, yakni RA, warga Iran; dan B yang masih buron.

Polisi menjerat para tersangka dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.  

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus