Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Kuasa Hukum Supriyani Akan Tuntut Ganti Rugi dan Pidana ke Pihak yang Melakukan Kriminalisasi

Guru honorer Supriyani mengalami tekanan mental akibat kriminalisasi yang dilakukan sejumlah pihak. Akan tuntut ganti rugi dan pidana.

15 November 2024 | 14.45 WIB

Image of Tempo
material-symbols:fullscreenPerbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum guru honorer Konawe Selatan, Supriyani, mengungkapkan bahwa pihaknya berencana untuk mengajukan tuntutan terhadap sejumlah pihak setelah persidangan perkara selesai. Andri Darmawan mengatakan, proses hukum yang dijalani oleh kliennya berdampak besar terhadap kehidupan pribadi dan mental Supriyani.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Ibu Supriyani sudah mengalami tekanan mental yang luar biasa sejak bulan April, termasuk penahanan yang tidak berdasar. Kami akan mengajukan tuntutan terhadap pihak-pihak yang kami anggap bertanggung jawab atas kriminalisasi ini," ujar Andri kepada Tempo melalui sambungan telepon saat dihubungi Rabu, 13 November 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Andri menjelaskan bahwa pihaknya merasa perlu untuk meminta pertanggungjawaban, baik melalui tuntutan pidana maupun tuntutan ganti rugi. Menurut Andri, pihak yang paling bertanggung jawab atas tindakan kriminalisasi ini merupakan pelapor (orang tua anak korban) yang telah membuat laporan palsu terhadap Supriyani.

"Kami yakin ada niat buruk di balik laporan tersebut. Tuntutan kami akan mencakup ganti rugi materiil dan immateriil serta pemulihan nama baik," katanya.

Ia juga menyebutkan, pihak Supriyani akan mengambil langkah hukum ihwal penyalahgunaan wewenang oleh aparat yang terlibat dalam perkara ini. "Kami sudah melaporkan beberapa oknum ke Propam terkait penerimaan uang yang tidak sah, serta permintaan uang yang diduga untuk menghentikan kasus ini," katanya.

Andri membeberkan bahwa permintaan uang senilai Rp 2 juta dan 50 juta untuk menghentikan perkara ini di Polsek Baito sudah terkonfirmasi. Supriyani telah membayar sebesar Rp 2 juta. Namun, penyidik meminta lagi dana sebesar Rp 50 juta untuk menghentikan perkara agar tak dilanjutkan ke meja hijau.

Lebih lanjut, Andri menyatakan bahwa selain ganti rugi materiil, pihaknya juga akan mengajukan tuntutan rehabilitasi nama baik untuk Supriyani. "Rehabilitasi nama baik adalah hal yang sangat penting bagi Ibu Supriyani, yang telah mengalami kerugian besar akibat kriminalisasi ini," katanya.

Kapolsek Baito dan Kanit Reskrim yang terlibat dalam penanganan perkara ini, lanjut Andri, sudah dicopot dari jabatannya. Begitu juga Kasi Pidum Kejari Konawe Selatan. “Kami tak ingin hanya ada pencopotan jabatan. Harus ada langkah hukum yang lebih lanjut untuk memberi pelajaran kepada mereka yang terlibat,” ujar Andri.

Menyoal langkah hukum selanjutnya, Andri menjelaskan pihaknya sedang memformulasikan hal tersebut. "Mungkin kami bisa melakukan tuntutan kerugian termasuk juga melaporkan pidana. Di situ ada pelaporan palsu atau misalnya penyalahguaan wewenang," ucapnya.

Andri menuturkan harapannya agar ada permintaan maaf dari pihak-pihak yang telah merugikan nama baik guru honorer tersebut. Namun, “Yang paling utama adalah tanggung jawab mereka secara hukum.”

Tim kuasa hukum Supriyani menunggu replik dari jaksa setelah pledoi yang berlangsung Kamis, 14 November 2024, dan akan merespons jika diperlukan. Hal ini ditempuh guna memastikan keadilan dan memberi efek jera agar kasus kriminilasasi serupa tidak terulang kembali.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus