Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Beli Toyota Alphard Rp 1 Miliar, Gazalba Saleh: Untuk Dihadiahkan

Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh menuturkan pembelian mobil Toyota Alphard Hitam yang menggunakan nama kakaknya, Edy Ilham Soleh sebagai hadiah dan balas budi. Ia berniat untuk menyerahkan mobil itu kepada Edy.

18 September 2024 | 08.28 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh menuturkan pembelian mobil Toyota Alphard Hitam yang menggunakan nama kakaknya, Edy Ilham Soleh sebagai hadiah dan balas budi. Ia berniat untuk menyerahkan mobil itu kepada Edy.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pernyataan itu diungkap Gazalba sebagai bantahan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK). "Saya membeli satu mobil Alphard dengan menggunakan KTP kakak saya karena mobil tersebut saya nyatakan untuk dihadiahkan kepada kakak saya tersebut," kata Gazalba Saleh saat membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Selasa, 17 September 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dia menyebut Edy Ilham sudah sangat berjasa dalam membantunya ketika merantau ke Jakarta, serta dalam meniti karir sebagai dosen dan hakim sehingga ia merasa berhutang budi. Pembelian mobil Alphard itu, kata dia, sebagai wujud ucapan terima kasihnya. "Kakak saya selalu men-support saya tinggal di rumahnya, bebas makan minum, meminjamkan mobilnya bila saya butuh dan lain-lain," ujarnya.

Sebelumnya, Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh membeli mobil Toyota Alphard Hitam dengan total pembayaran Rp 1.079. 600.000 dengan booking fee Rp 100 juta. Menurut saksi Randy Hidayat selaku Sales Auto2000, pembayaran dilakukan melalui transfer bank untuk booking fee dan tunai di kasir Rp 896.100.000 pada 9 Maret 2020.

Randy diperiksa sebagai saksi di sidang gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Mahkamah Agung yang menyeret Gazalba Saleh. "Yang bayar Pak Gazalba," kata Randy di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, pada Kamis 25 Juli 2024.

Dalam kesempatan itu, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) Wawan Yunarwanto pun mempertanyakan adanya selisih dari total pembelian mobil Alphard dengan pembayaran yang dilakukan oleh Gazalba. Namun, Randy hanya menjawab pembayaran sudah sesuai dan tidak membantah keterangannya di barita acara pemeriksaan atau BAP.

Pasalnya, Wawan membacakan BAP Randy yang disebut adanya pembayaran lain Rp 83.500.000 dengan cara setor tunai oleh Edy Ilham Soleh yang merupakan saudara kandung Gazalba ke rekening BCA dengan keterangan plnsn (pelunasan) pembelian satu unit Alphard warna hitam. Pembayaran itu dilakukan 1-2 pekan setelahnya.

Meskipun pembayaran mobil dilakukan oleh Gazalba. Namun, pembelian Alphard atas nama Edy Ilham.

Menurut Randy, pembelian Alphard atas nama Edi dilakukan lantaran Gazalba meminta penggunaan pelat nomor polisi Jakarta (pelat B) sedangkan KTP-nya domisili Badung. Dia menjelaskan pelat B hanya bisa digunakan oleh pembeli dengan KTP Jakarta.

Selain itu, Gazalba juga meminta nomor polisi pilihannya, yakni B 15 ABA. Mobil itu dibeli untuk kepemilikan pribadi bukan mobil dinas.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus