Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Ditahan untuk Kedua Kalinya, Gazalba Saleh: Saya Syok

Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh mengaku syok saat mengetahui dirinya disangkakan pasal gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang

18 September 2024 | 08.34 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh mengaku terguncang alis syok saat mengetahui dirinya disangkakan pasal gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagai perkara dua setelah divonis bebas pada perkara satu oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Bandung.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Walhasil ia lupa dan tak mampu menjelaskan sumber mata uang asing yang dimilikinya saat memberikan berita acara pemeriksaan (BAP). "Jadi, di dalam pleidoi pribadi ini, saya jawab bahwa pada waktu saya di-BAP oleh penyidik KPK, saya menjadi syok dan otak saya blank, sehingga banyak hal yang saya lupa atau tidak ingat," kata Gazalba Saleh saat membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Selasa, 17 September 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Gazalba berkata pada 2022, tiba-tiba dirinya dinyatakan sebagai tersangka oleh KPK dan ditahan pada 8 Desember 2022. Penetapan tersangka dan penahanan itu menyebabkan dirinya syok, bingung, linglung, dan stres berat. Dia merasa difitnah, serta namanya dijual oleh asisten dan staffnya.

"Saya setelah menghadapi cobaan ini dengan tegar, maka saya dinyatakan tidak bersalah melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum KPK dan dibebaskan oleh pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung," ujarnya.

Namun, kata Gazalba, cobaan berat tidak berhenti lantaran dirinya kembali dijadikan tersangka dan terdakwa oleh KPK untuk kedua kalinya tapi ia berusaha tenang dan berserah diri kepada Allah.

Tidak hanya itu, dalam nota pembelaannya, Gazalba Saleh menyebut tidak pernah menyamarkan bahkan menyembunyikan hartanya. Namun demikian, dia mengakui ada sejumlah aset yang belum dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).

"Saya tidak pernah menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan saya karena saya peroleh dari hasil yang sah, tidak melanggar hukum, apalagi melakukan tindak pidana korupsi," ucapnya.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus