Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

BNNP Sumsel Tangkap Kurir Narkoba Bawa Sabu 8,6 Kilogram Jaringan Muba-Palembang, Bandar Buron

Untuk satu kali antar sabu, kurir narkoba itu menerima komisi sebesar Rp100 juta.

25 September 2024 | 07.44 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Palembang - Tim Brantas dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan (Sumsel) menangkap seorang kurir narkoba, Chairil Ubaidi (53 tahun) alias Dedi. Pria itu diringkus ketika hendak mengantarkan narkoba jenis sabu ke Betung, Kabupaten Banyuasin, Sumsel.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumsel Brigjen Pol Trijulianto Djatiutomo mengatakan, penangkapan Chairil dilakukan di Jalan Palembang - Jambi, di Sungai Lilin, Musi Banyuasin. Kurir itu membawa metamfetamin atau aabu seberat 8,6 kilogram.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kita temukan sebuah koper hitam merk Polo Paris, yang berisi 9 bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik hijau-putih," kata Trijulianto dalam konferensi pers di Palembang, pada Selasa, 24 September 2024.

Kepala BNNP Sumsel itu mengatakan, tersangka Chairil Ubaidi (CU) membawa sabu tersebut dari Medan, Sumatera Utara (Sumut) dengan mengendarai mobil jenis Daihatsu Calya. Tujuan akhirnya adalah ke rumah bandar narkoba bernama Anton Widodo (AW), yang saat ini buron.

"Jadi CU ingin mengantarkan sabu itu ke rumah AW, yang merupakan bandar dari jaringan pengedaran narkoba di wilayah Musi Banyuasin hingga Kota Palembang," kata Trijulianto. 

Saat dilakukan pengejaran oleh tim BNNP Sumsel, AW kabur dari kediamannya yang berada di Betung, Kabupaten Banyuasin. "Pastinya mereka ada kode-kode khusus saat kurirnya ditangkap, akhirnya AW ini kabur," kata Djati.

Untuk satu kali antar sabu, Chairil menerima komisi sebesar Rp100 juta. Namun saat itu, dia baru menerima uang Rp 30 juta. "CU bilang, sisa uangnya dibayarkan saat barang itu sampai ke AW," kata dia.

Bila satu kilogram sabu dijual dengan harga Rp1,5 miliar, kata Trijulianto, 8,6 kilogram sabu yang hendak dijual tersebut ditaksir hampir mencapai Rp13 miliar. Barang bukti narkoba sitaan itu telah dimusnahkan di halaman depan Kantor BNNP Sumsel pada pukul 11.00 WIB.

Pilihan Editor: Top 3 Hukum: Guyon Ketua KPK Singgung Penjual Pisang Nebeng Jet Pribadi, RS Polri Minta Keluarga 7 Mayat di Kali Bekasi Bawa Sikat Gigi

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus