Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Dikira Berlapis Emas, Pencuri Gasak Patung Yesus dan Bunda Maria di Gereja Madura

Berbekal linggis, MZ membobol pintu Gereja Mariya Immakulata yang terletak di Desa Gili Timur, Kecamatan Kamal, Bangkalan, Madura.

21 Februari 2024 | 18.37 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Bangkalan - Pada 16 Februari lalu, warga Desa Buluh, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur ini, MZ, nekat membobol sebuah gereja. Berbekal linggis, MZ membobol pintu Gereja Mariya Immakulata yang terletak di Desa Gili Timur, Kecamatan Kamal. Tak hanya menggasak barang-barang elektronik yang gampang dijual seperti kipas angin dan soundsistem, ia juga mengambil patung Yesus dan Bunda Maria karena dikira berlapis emas. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dari berbagai properti gereja yang dicuri, soundsistem sempat dijual tersangka ke Surabaya. Uangnya kemudian dikirim MZ ke anak dan istri yang tinggal di Kabupaten Situbondo. "Sebagian sudah dijual, hanya patung yesus yang awalnya dikira berlapis emas dan 2 unit kipas belum laku dijual," kata Kapolres Bangkalan, Ajun Komisaris Besar Febri Ismanjaya, Rabu, 21 Februari 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tindakan MZ ini rupanya terekam CCTV yang dipasang pengelola gereja. Rekaman kamera pengawas inilah yang dijadikan bukti saat pengurus gereja melapor ke polisi keesokan harinya. 

Setelah dianaliasis oleh penyidik, ciri-ciri pelaku dalam video tersebut mengarah pada sosok MZ. Analisa itu benar belaka. Saat penyidik Satreskrim Polres Bangkalan menangkap MZ, ditemukan patung dan kipas angin terbungkus karung dalam rumahnya. "Berbekal CCTV, hasil penyelidikan mengarah kepada MZ warga Desa Buluh. Dia tidak berkutik saat ditangkap di rumahnya," ujar Febri.

Kepada penyidik, MZ mengaku baru pertama kali mencuri karena terdesak memenuhi kebutuhan sehari-hari keluarganya yang tinggal di Situbondo. Apapun alasannya, MZ kini terancam 12 tahun penjara. Tindakannya melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan. "Kerugian yang dialami pengeloa gereja sekitar lima juta rupiah," Ungkap Febri. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus