Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Tangerang - Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang memeriksa empat pegawai Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tangerang soal dugaan kasus korupsi pengadaan lahan RSUD Tigaraksa.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala BPN Kabupaten Tangerang Joko Susanto mengatakan empat pegawainya telah memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik. Kejaksaan diketahui sedang mengusut dugaan penyimpangan dalam pengadaan lahan rumah sakit daerah tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Ada beberapa yang dimintai keterangan seputar permohonan dan dasar-dasar proses sertifikat," ujar Joko, Rabu 9 Agustus 2023.
Dia menyebutkan, pegawai yang diperiksa adalah dua orang di bagian pengukuran lahan dan dua lagi sudah tidak bekerja di BPN Kabupaten Tangerang.
Joko mengatakan pembebasan lahan RSUD Tigaraksa seluas 4,9 hektare dilakukan sebelum dia menjabat kepala BPN Kabupaten Tangerang. Sehingga proses klarifikasi dan dimintai keterangan melibatkan pegawai lama dan baru.
Menurut Joko, sebagian lahan RSUD Tigaraksa masuk dalam area kawasan PT Panca Wiratama Sakti (PWS), pengembang yang telah dipailitkan. "PWS dulunya dipailitkan, hakim niaga menunjuk kurator untuk mengamankan aset tersebut”.
Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Doni Saputra mengatakan sampai saat ini penyidik masih memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait seperti pejabat di Dinas Perumahan Pemukiman dan Pemakaman Kabupaten Tangerang yang bertanggungjawab terhadap proses pembebasan lahan seluas 4,9 hektare tersebut."Penyidik juga memeriksa pejabat di BPN," kata Doni.
Meski tidak menyebut jumlah dan siapa saja yang diperiksa, Doni menuturkan, para terperiksa itu dimintai keterangan terkait asal usul tanah RSUD, proses pengadaan hingga pembebasan lahan tersebut. "Dari keterangan mereka kami mengumpulkan alat bukti," kata Doni.
Doni mengatakan, indikasi adanya penyimpangan dalam proses pengadaan lahan RSUD Tigaraksa Kabupaten Tangerang ini terendus setelah adanya laporan masyarakat ke Kejaksaan. "Laporan itu lalu kami tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan," ucapnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tempo, tanah seluas 4,9 hektare yang berada di kawasan Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang itu dibeli panitia pembebasan lahan dari beberapa pemilik lahan dengan harga Rp700 ribu per meter. Padahal, pembebasan lahannya bernilai Rp 1 juta per meter. Terkait informasi ini, Doni mengatakan, hal tersebut menjadi materi pemeriksaan tim penyidik.