Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Dugaan Korupsi RSUD Tigaraksa, Kejari Kabupaten Tangerang Periksa Pemilik Lahan hingga BPN

Kejaksaan Negeri minta keterangan asal usul tanah RSUD Tigaraksa, proses pengadaan hingga pembebasan lahan tersebut.

9 Agustus 2023 | 10.23 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Tangerang - Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang melakukan pemeriksaan secara marathon dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan RSUD Tigaraksa.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Doni Saputra mengatakan, dalam sepekan ini, penyidik telah memeriksa sejumlah pihak seperti pemilik lahan, panitia pengadaan lahan hingga pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Fokus penyidik saat ini masih mengumpulkan barang bukti. Jadi penyidik masih terus memeriksa dan meminta klarifikasi seperti pemilik lahan, panitia pengadaan lahan," ujar Doni saat dihubungi Tempo, Rabu 9 Agustus 2023. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Doni, para pihak terkait tersebut dimintai keterangan seputar asal usul lahan, kepemilikan lahan hingga proses jual beli lahan hingga keabsahan dokumen lahan seluas 4,9 hektar tersebut. "Tentang status dan dokumen lahan kami sudah meminta keterangan dari sejumlah pegawai BPN," kata Doni. 

Naik ke Tahap Penyidikan 

Doni mengatakan, kasus dugaan korupsi pengadaan lahan RSUD ini telah naik ke penyidikan. Tahap penyidikan diambil diambil karena penyidik melihat adanya indikasi pidana dalam proses pembebasan lahan RSUD Tigaraksa yang menghabiskan dana APBD Kabupaten Tangerang sebesar Rp 55 miliar itu.

"Diproses penyidikan inilah penyidik harus benar benar fokus untuk mencari alat bukti sehingga bisa berujung pada kesimpulan akhir," kata Doni. 

Meski status sudah masuk tahap penyidikan belum ada penetapan calon tersangka. "Penyidik masih fokus mencari minimal dua alat bukti yang kuat untuk membuat kasus ini lebih terang," ujarnya.  

Sampai saat ini, penyidik masih melakukan pemanggilan dan pemeriksaan pihak terkait seperti pejabat di Dinas Perumahan Pemukiman dan Pemakaman Kabupaten Tangerang yang bertanggungjawab terhadap proses pembebasan lahan seluas 4,9 hektar tersebut. "Penyidik juga memeriksa pejabat di BPN," kata Doni. 

Meski tidak menyebut jumlah dan siapa saja yang diperiksa, Doni menegaskan, para terperiksa itu dimintai keterangan asal usul tanah RSUD, proses pengadaan hingga pembebasan lahan tersebut. " Dari keterangan mereka kami mengumpulkan alat bukti," kata Doni. 

Doni mengatakan, indikasi adanya penyimpangan dalam proses pengadaan lahan RSUD Tigaraksa Kabupaten Tangerang ini terendus karena laporan masyarakat ke Kejaksaan. "Laporan itu lalu kami tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan," ucapnya. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tempo, tanah seluas 4,9 hektar yang berada di kawasan Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang itu dibeli panitia pembebasan lahan dari beberapa pemilik lahan dengan harga Rp 700 ribu per meter. Padahal, pembebasan lahannya bernilai Rp 1 juta per meter.

Soal informasi ini, Doni mengatakan, hal tersebut menjadi materi pemeriksaan tim penyidik. 

Proses Pembangunan Tetap Berjalan 

Meski tersandung kasus dugaan korupsi pengadaan lahan, proses pembangunan RSUD tipe C itu  masih terus berjalan.

Berdasarkan pengamatan Tempo, sejumlah pekerja terlihat sibuk mengerjakan proyek konstruksi RSUD Tigaraksa senilai Rp 200 miliar tersebut. Dua unit crane nampak bergerak bolak balik mengangkut material untuk pembangunan gedung yang terlihat sudah empat lantai tersebut. Sebuah dinding seng setinggi dua meter menutupi area proyek yang berada dipinggir jalan utama Tigaraksa itu.  




Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus