Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kantor Imigrasi Ngurah Rai di Kabupaten Badung, Bali, memproses hukum tujuh warga negara asing (WNA) Nigeria dan satu warga negara Ghana yang melanggar aturan keimigrasian. Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Suhendra, mengatakan delapan WNA tersebut telah diproses projustisia. Adapun projustisia adalah penanganan tindak pidana keimigrasian lewat proses peradilan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ini lantaran mereka melanggar Pasal 71 huruf b Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. "Pasal ini mengamanatkan WNA untuk memperlihatkan dan menyerahkan dokumen perjalanan atau izin tinggal yang dimilikinya, apabila diminta oleh pejabat Imigrasi yang bertugas," ujar Suhendra dalam keterangan resminya pada Senin, 22 Juli 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Salah satu WNA yang diproses projustisia, kata dia, berinisial EOF. Warga negara asing itu telah menerima vonis pengadilan pada 9 Juli 2024 lalu, dengan hukuman denda Rp 20 juta subsider dua bulan kurungan. "Berkas perkara tujuh WNA lainnya telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Badung," ucap Suhendra.
Selama periode Januari hingga Juni 2024, Kantor Imigrasi Ngurah Rai telah mendeportasi sebanyak 66 WNA. Selain itu, juga melakukan pendetensian terhadap 89 WNA dan penangkapan 52 warga negara asing.
“Sesuai instruksi Dirjen Imigrasi, kami kerahkan jajaran untuk menggiatkan operasi secara berkala, agar tidak ada celah bagi orang asing untuk berbuat kriminal di negara kita,” ujar Suhendra.