Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Jadi Tersangka Gratifikasi Korupsi BUMDes, Camat Ngargoyoso Kembalikan Uang Rp 285 Juta ke Kejaksaan

Camat Ngargoyoso Wahyu Agus Pramono jadi tersangka gratifikasi uang dari kasus korupsi dana BUMDes Berjo. Uang diserahkan pihak keluarga.

26 September 2024 | 08.07 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Camat Ngargoyoso, Wahyu Agus Pramono, yang menjadi tersangka gratifikasi kasus korupsi dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Berjo, Kabupaten Karanganyar, menyerahkan uang tunai sebesar Rp 285 juta kepada Kejaksaan Negeri Karanganyar. Uang itu diserahkan oleh perwakilan keluarga Wahyu, didampingi kuasa hukumnya pada Selasa, 24 September 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Karanganyar, Hartanto saat dimintai konfirmasi, membenarkan hal itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Betul, kemarin, Selasa, 24 September 2024, tersangka atas nama WAP, Camat Ngargoyoso non aktif, telah menyerahkan uang tunai senilai Rp 285 juta kepada Kejaksaan Negeri Karanganyar," ungkap Hartanto mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Karanganyar, Karanganyar Roberth Jimmy Lambila, kepada Tempo, Rabu, 25 September 2024. 

Ia mengatakan diserahkannya uang tersebut sebagai bentuk pengembalian atas uang yang pernah diterimanya terkait kewenangannya sebagai Camat Ngargoyoso. 

Lebih lanjut ia menjelaskan uang tersebut diserahkan langsung oleh pihak keluarga bersama dengan kuasa hukumnya di kantor Kejari Karanganyar yang diterima olehnya. Terhadap uang tersebut, pihaknya langsung menyita dan menjadikannya barang bukti dalam perkara tindak pidana korupsi penyuapan atau gratifikasi. 

Saat ditanya kondisi tersangka, Hartanto mengungkapkan saat ini Wahyu tengah menjalani perawatan di rumah sakit karena sedang sakit. Menurut informasi yang dihimpun Tempo, Wahyu mengalami gejala stroke atau darah tinggi. 

Sebelumnya, seusai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi yang merupakan pengembangan dari kasus korupsi dana BUMDes Berjo, Wahyu telah ditahan di Mapolres Karanganyar sebagai tahanan titipan. 

"Benar bahwa yang bersangkutan (Wahyu) saat ini sedang dibantarkan di rumah sakit karena sedang dalam keadaan sakit. Ia masih dalam perawatan dan pengawasan intensif dokter di RSUD Karanganyar," ujar dia. 

Ia memastikan proses hukum dan penanganan terhadap kasus tersebut akan terus berjalan. 

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Karanganyar menahan Camat Ngargoyoso Wahyu Agus Purnomo karena diduga menerima gratifikasi dalam kasus korupsi dana BUMDes Berjo dengan tersangka Agung Sutrisno. Agung adalah mantan Dewan Pengawas BUMDes Berjo dan saat ini juga telah ditahan pihak Kejaksaan Negeri Karanganyar. 

Awalnya Wahyu dipanggil sebagai saksi atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dana BUMDes Berjo tersebut. Pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Wahyu dilaksanakan pada Selasa, 17 September 2024. Namun Kejaksaan Negeri Karanganyar kemudian menetapkan Wahyu sebagai tersangka menyusul adanya dua barang bukti yang telah dikantongi pihak kejaksaan.

"Dalam keterangan tersebut kami memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Camat tersebut (WAP) sebagai tersangka berhitung kemarin dan dilakukan penahanan tersangka (dititipkan) di Mapolres (Karanganyar)," ungkap Hartanto pada Rabu, 18 September 2024. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus