Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Jejak Cumi di Perkara Vanessa

Persidangan kasus yang menjerat Vanessa Angel kian mengungkap kejanggalan penanganan perkara oleh polisi. Ada transfer uang sebesar Rp 80 juta dari orang yang diduga dekat dengan polisi.

11 Mei 2019 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Wajah Milano Lubis berkerut setelah mengikuti persidangan Vanessa Angel di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis, 9 Mei lalu. Ia mengaku geram sehabis mendengarkan kesaksian dua penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur. Mereka adalah Inspektur Polisi Dua Dedhi Chrisdianto dan Brigadir Polisi Kepala Levina Magdalena Moniaga. “Banyak sekali keterangan yang janggal,” kata pengacara Vanessa itu kepada Tempo saat ditemui seusai persidangan.

Persidangan hari itu digelar untuk mendengarkan keterangan saksi. Vanessa didakwa dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik karena dituduh menyebarkan foto tak senonoh. Polisi menyatakan menangkap pemain sinetron 27 tahun itu saat ia berkencan dengan pria bernama Rian Subroto di Hotel Vasa, Jalan H R. Muhammad, Surabaya, Sabtu, 5 Januari lalu.

Menurut Milano, keterangan dua penyidik itu membuat sosok Rian makin ganjil. Ia mencontohkan keterangan Dedhi yang mengaku tidak mengetahui identitas lengkap Rian. Dedhi mengaku sebagai penyidik yang memeriksa pria tersebut. Kepada majelis hakim, Dedhi beralasan Rian tak membawa kartu tanda penduduk dan telepon seluler sehingga tidak mencatat banyak informasi dalam proses pemeriksaan. “Ia mengatakan KTP dan telepon seluler milik Rian sedang disimpan orang bernama Dhani,” ujar Milano.

Dhani adalah orang pertama yang disebut polisi bertemu dengan Rian di salah satu kafe di Lumajang, Jawa Timur, pada awal Desember 2018. Polisi menyebutkan Rian adalah pengusaha tambang pasir. Kronologi pertemuan ini terungkap dalam pembacaan dakwaan pada Rabu, 24 April lalu. Dalam pertemuan itu, Rian menyampaikan minatnya menggunakan jasa prostitusi artis. Ia juga disebutkan salah satu penggemar Vanessa Angel. Dhani raib dan kini berstatus buron.

Seusai pertemuan, Dhani menghubungi temannya bernama Deni. Ia menyampaikan keinginan Rian. Deni lalu menghubungi muncikari bernama Tentri Novanta, 28 tahun. Tentri kemudian mengirim pesan dan bertanya soal prostitusi artis kepada Intan Permata Sari Winindya Chasanovri alias Nindy. Pesan itu berbalas sejumlah foto artis berbusana mini yang disebutkan siap melayani jasa kencan.

Tentri dan Nindy kini menjadi pesakitan kasus prostitusi online. Seorang muncikari lain bernama Endang Suhartini alias Siska turut menjadi terdakwa kasus prostitusi yang melibatkan Vanessa Angel. Menurut dakwaan jaksa, Vanessa sempat meminta dicarikan pengguna jasa kencan kepada Siska.

Inspektur Dua Dedhi Chrisdianto saat bersaksi di Pengadilan Negeri Surabaya, 9 Mei 2019./ TEMPO/Nur Hadi

Pengadilan memanggil Dedhi Chrisdianto dan Levina Magdalena Moniaga untuk memastikan sosok Rian Subroto. Berkas pemeriksaan Vanessa dan para muncikari tidak mencantumkan dengan jelas identitas Rian. Dalam dokumen persidangan yang diperoleh Tempo, Rian tercatat sebagai pria berusia 35 tahun yang lahir di Lumajang. Dokumen itu hanya menuliskan Rian beralamat di Perumahan Grand Kartika, Lumajang. “Pola paraf Rian juga berbeda-beda di tiap berkas pemeriksaan para terdakwa,” kata Robert Mantinia, pengacara Tentri, Kamis, 9 Mei lalu.

Hakim sebenarnya sudah memaksa jaksa menghadirkan Rian untuk bersaksi pada 6 Mei 2019 setelah tiga kali mangkir dari panggilan sidang. Jaksa menyurati Rian ke Lumajang, tapi gagal. Surat pemanggilan kembali ke tangan jaksa dengan catatan tangan dari pengurus rukun tetangga yang menyebutkan tak ada penduduk di Perumahan Grand Kartika bernama Rian Subroto. “Saya juga sama sekali tidak mengenal Rian,” ucap Tentri seusai persidangan pada Kamis, 9 Mei lalu.

Kepada pengacaranya, Vanessa Angel mengatakan Rian memiliki ciri-ciri berambut lurus dan cepak. Di persidangan, kata Milano Lubis, Dedhi mengatakan Rian berambut ikal. Dari semua terdakwa, hanya Vanessa yang pernah bertemu dengan Rian. “Itu sebabnya kami juga meminta pengadilan membuka rekaman CCTV hotel untuk membuka identitas Rian,” kata Heru Andeska, pengacara Vanessa lainnya.

Seusai persidangan, Dedhi dan Levina irit berbicara. Mereka tak mau berkomentar soal isi persidangan. “Kami hanya memberikan kesaksian sesuai dengan kapasitas. Dan benar, saya pernah memeriksa dan membuat berita acara pemeriksaan Rian. Soal lain, biar pimpinan yang menjelaskan,” ujar Dedhi.

Selain soal Rian, fakta lain di persidangan makin menguatkan kejanggalan kasus. Sebelumnya disebutkan Dhani yang mentransfer uang ke rekening Tentri, tapi di persidangan terungkap bahwa seseorang bernama Herlambang Hasea yang mengirimkan uang sebesar Rp 80 juta pada 5 Januari 2019, di hari Vanessa ditangkap. “Ternyata ada orang lain yang mengirimkan uang itu, bukan Rian atau Dhani,” kata Robert Mantinia.

Tempo memperoleh salinan rekening atas nama Tentri Novanta. Nama Herlambang Hasea tercantum mentransfer Rp 80 juta. Uang itu kemudian ditransfer ke rekening lain. Robert mengakui rekening itu adalah milik kliennya. Menurut Robert, ini menambah daftar kejanggalan kasus prostitusi yang menyeret kliennya dan Vanessa Angel.

Sosok pria yang disebut bernama Herlambang pernah tertangkap kamera mendampingi dan berdiri di belakang Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur Komisaris Besar Akhmad Yusep Gunawan saat menggelar konferensi pers kasus Vanessa. Seorang petugas di jajaran Polda Jawa Timur menyebutkan Herlambang adalah pegawai harian, bukan polisi.

Herlambang disebutkan memiliki kedekatan dengan berbagai pejabat di Direktorat Kriminal Khusus. Dia bebas keluar-masuk gedung polisi. “Pengakuan klien kami, yang bersangkutan juga ikut saat penggerebekan pada 5 Januari,” ucap Milano Lubis.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Timur Komisaris Besar Frans Barung Mangera mengatakan Herlambang bukan anggota kepolisian. Pihaknya mengaku masih menyelidiki pria bernama Herlambang tersebut. “Tidak ada anggota Ditreskrimsus Polda Jawa Timur bernama Herlambang,” katanya, Rabu, 8 Mei lalu.

Milano menanyakan soal Herlambang saat Brigadir Polisi Kepala Levina bersaksi di pengadilan. Kesaksian Levina, menurut Milano, sempat membuat hakim kesal. Awalnya Levina mengaku tak mengenal Herlambang. Tim penasihat hukum menunjukkan foto dan video yang memperlihatkan Levina bersama pria yang disebut bernama Herlambang tengah menggiring Vanessa. Levina tetap bergeming.

Pengacara Vanessa di persidangan menyebutkan nama panggilan Herlambang adalah Cumi. Levina mengaku mengenal Cumi. Nama ini juga dikenal para terdakwa lain. “Dia (Herlambang) sering dipanggil Cumi,” ujar Tentri seusai persidangan.

Masih di persidangan yang sama, Inspektur Dua Dedhi justru mengakui peran Herlambang dalam kasus Vanessa. Saat pemeriksaan, pihaknya sudah mengetahui ada seseorang bernama Herlambang yang mentransfer uang Rp 80 juta ke rekening Tentri. Namun penyidik tak memeriksa Herlambang. “Kok bisa enggak diperiksa, padahal namanya ada dalam BAP?” tutur Milano.

Menurut Milano, timnya meyakini Herlambang adalah orang suruhan polisi. Dalam waktu dekat, pengacara Vanessa akan melaporkan kejanggalan penanganan kasus kliennya ke Divisi Profesi dan Pengamanan Polri. Tuduhan yang disiapkan mereka adalah dugaan rekayasa kasus.

Perkara Miris Sang Artis

Tempo mencoba menelepon pria bernama Herlambang pada Selasa, 7 Mei lalu. Ia sempat mengangkat panggilan telepon, kemudian memutus sambungan. Setelah itu, nomor teleponnya tak aktif. Ia pun tak pernah lagi terlihat di Polda Jawa Timur.

Mantan Kepala Subdirektorat V Siber Crime Direktorat Kriminal Khusus Ajun Komisaris Besar Harissandi, yang memimpin penanganan kasus Vanessa, tak mau berkomentar soal siapa Herlambang. “Tanya pejabat yang baru saja,” ucapnya lewat sambungan telepon, Jumat, 10 Mei lalu. Harissandi mengatakan polisi sudah profesional dan memiliki fakta yang cukup untuk menjerat Vanessa. Ia kini tengah mendapat promosi dengan menjalani sekolah pendidikan khusus pimpinan Polri.

Vanessa Angel (kiri), Robert Mantinia, dan Tentri Novanta di Pengadilan Negeri Surabaya./istimewa

Kejanggalan lain adalah penarikan uang di rekening Tentri Novanta. Penyidik menyita kartu anjungan tunai mandiri Tentri saat ia ditangkap pada 5 Januari lalu. Dalam catatan rekeningnya, terdapat tiga kali transfer uang keluar lewat e-banking senilai total Rp 26,35 juta pada 14 dan 15 Mei. Selain transfer uang, ada catatan penarikan tunai total Rp 20 juta pada hari yang sama dengan transfer uang keluar. Salah satu penerima transfer uang Tentri adalah pemilik rekening bernama Aries Shandy.

Penasihat hukum Tentri lainnya, Yafet Kurniawan, memastikan uang keluar lewat transfer e-banking dan penarikan tunai itu tanpa setahu kliennya. Tentri tidak menguasai kartu ATM dan rekening itu setelah ditangkap. “Kan, kartu ATM Tentri disita polisi sejak ditangkap,” ujar Yafet, Kamis, 9 Mei lalu.

Direktur Kriminal Khusus Polda Jawa Timur Komisaris Besar Akhmad Yusep Gunawan juga masih bungkam. Ditemui saat hendak berangkat salat Jumat pada 10 Mei lalu, Yusep tak menjawab pertanyaan Tempo soal kejanggalan kasus Vanessa Angel. “(Pertanyaannya) main tembak langsung aja,” kata Yusep mengomentari pertanyaan tersebut.

MUSTAFA SILALAHI, NUR HADI (SURABAYA)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus