Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Johnny G. Plate Tuding Stafsusnya Berbohong dan Jadikan Kominfo Tempat Sampah

Johnny G. Plate menilai eks stafsusnya membolak-balikkan fakta. Dedi yang diangkat jadi Dewas Bakti sering minta honorarium dan insentif.

18 Oktober 2023 | 18.46 WIB

Image of Tempo
material-symbols:fullscreenPerbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate menilai perkataan serta kesaksian mantan staf khusus dan juru bicaranya, Dedi Permadi tidak jujur atau berbohong. Politikus NasDem itu menilai Dedi telah menjadikan Kominfo sebagai tempat sampah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Saudara kan seorang intelektual, staf khusus menteri dan tenaga ahli yang sudah bertahun-tahun di Kominfo. Hari ini saudara disumpah sebelum memberikan kesaksiannya di atas kitab suci. Hari ini dalam pernyataan saudara membolak-balikkan dan menjadikan menteri sebagai tempat sampah," kata Johnny G. Plate dalam persidangan Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 18 Oktober 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Johnny G. Plate mengungkapkan Dedi menuntut dan membandingkannya dengan kementerian atau instansi lainyang selalu memberikan alokasi dana insentif di luar gaji pokok serta tunjangan. "Saudara ingat bahwa, apakah saudara pernah menyampaikan kepada menteri? Bahwa di kementerian yang lain diberikan honorarium atau insentif tambahan atas pekerjaan mereka, bahkan di salah satu kementerian, saudara menyebut namanya. Ingat? ujarnya.

Eks Menkominfo itu juga menuturkan Dedi meminta dicarikan jalan yang sesuai aturan anggaran di kementerian, eselon, maupun non eselon. "Saudara meminta itu, pada akhirnya, saudara dipromosikan menjadi anggota Dewas Bakti," tuturnya.

Staf khusus dan juga juru bicara Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Dedi Permadi menjadi saksi untuk terdakwa eks Menkominfo, Johnny G. Plate dalam kasus korupsi Tower BTS 4G Kominfo atau korupsi BTS di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Jakarta Pusat, pada Rabu, 18 Oktober 2023.

Dedi Permadi membenarkan pertanyaan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Fahzal Hendri dalam persidangan. Fahzal  menanyakan tentang aliran dana dari sekretaris pribadi Johnny G. Plate, Heppy Endah Palupi kepada Dedi sejak Maret 2021–Juli 2022 sebesar Rp 1,5 miliar.

“Benar yang mulia, saya menerima transfer dari Ibu Happy Palupi di rekening koran saya 22 kali, turun 2 kali dalam satu bulan, bisa beberapa kali per bulan rata–rata antara 60 sampai 100 juta per bulan,” kata Dedi.

Dedi mengungkapkan uang yang masuk ke rekeningnya sudah dipergunakan sebagian untuk berobat dan untuk bebutuhan sehari–hari. “Selama 2021 saya mengalami sakit, selama 1 bulan, 1 sampai 5 lima kali berobat dengan penyakit syaraf kejepit dan dipergunakan untuk kebutuhan sehar – hari," ujar Dedi.

Staf khusus itu mengakui merasa tidak nyaman menerima uang selama ini karena tidak mendapatkan kejelasan asal-usulnya. Ia mengaku dari awal sudah meminta kejelasannya. “Saya sampai meminta kuitansi berkali-kali yang mulia, karena saya tidak mau menerima uang yang tidak betul. Maret 2021–Juli 2022 dan puncaknya Juli 2022, saya menyampaikan ke Pak Menteri Johnny tetapi tidak mendapatkan jawabannya,” ujarnya.

OHAN B SARDIN

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus