Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor Jakarta telah menjatuhkan vonis terhadap Djoko Dwijono, terdakwa dalam kasus korupsi proyek pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II atau Jalan Tol MBZ.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Djoko dinyatakan bersalah atas tindakan korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 510.085.261.485. Lantas, ke mana aliran dana korupsi tersebut?
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Hakim Ketua Fahzal Hendri, kerugian negara ini terjadi akibat perbuatan Djoko bersama-sama dengan Yudhi Mahyudin, Tony Budianto Sihite, Sofiah Balfas, dan Dono Parwoto dalam proyek pembangunan tol tersebut.
Mereka terbukti melakukan pembayaran yang memperkaya KSO Waskita-Acset sebesar Rp 510 miliar. "Kerugian keuangan negara yang timbul dari pekerjaan pembangunan tersebut telah dinikmati, diperoleh, atau dibayarkan kepada pihak KSO Waskita-Acset," ujar Fahzal.
Angka kerugian sebesar Rp 510 miliar tersebut muncul berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada 29 Desember 2023.
Laporan audit tersebut mengungkapkan bahwa pembayaran proyek tersebut telah dinikmati oleh pihak KSO Waskita-Acset. Fahzal menjelaskan bahwa akibat tindakan Djoko dan rekan-rekannya, pihak KSO Waskita-Acset memperoleh keuntungan yang tidak sah dari proyek pembangunan tol ini.
Dalam persidangan, terungkap bahwa Djoko dan rekan-rekannya mengubah spesifikasi khusus yang tidak sesuai dengan desain awal proyek. Mereka juga menurunkan volume dan mutu steel box girder, komponen penting dalam struktur tol. Perubahan ini menyebabkan Jalan Tol MBZ tidak memenuhi standar keamanan dan kenyamanan untuk dilalui kendaraan golongan III, IV, dan V.
Lebih lanjut, Djoko dan Tony terbukti bersengkongkol dengan pihak KSO Waskita-Acset untuk mengurangi volume pekerjaan struktur beton. Keduanya menyetujui pekerjaan volume beton yang tidak sesuai dengan Rencana Tahap Akhir (RTA), yang merupakan panduan utama dalam pembangunan proyek tersebut.
Djoko juga dianggap bersalah karena tidak melakukan evaluasi dan pengendalian proyek secara memadai, sehingga hasil akhir proyek tidak sesuai dengan studi kelayakan dan kriteria desain yang telah ditetapkan sejak awal.
Meskipun Djoko dinyatakan bersalah, majelis hakim memutuskan tidak membebankan biaya uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 510 miliar kepada Djoko. Biaya tersebut dibebankan kepada KSO Waskita-Acset.
Hakim beralasan bahwa kerugian negara yang timbul dari pekerjaan pembangunan tersebut telah dinikmati oleh pihak KSO Waskita-Acset, bukan oleh Djoko secara pribadi. "Terdakwa tidak memperoleh ataupun menikmati hasil tindak pidana korupsi atas timbulnya kerugian keuangan negara sebesar Rp 510 miliar," tegas Fahzal.
Selain Djoko, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman kepada tiga terdakwa lainnya yang terlibat dalam kasus ini. Mereka adalah Yudhi Mahyudin, Ketua Panitia Lelang PT JJC; Sofiah Balfas, Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama sejak 2008 dan Kuasa KSO Bukaka PT KS; serta Tony Budianto Sihite, Team Leader Konsultan Perencana PT LAPI Ganesatama Consulting dan Pemilik PT Delta Global Struktur. Ketiganya memiliki peran penting dalam proyek pembangunan yang menyebabkan kerugian besar bagi negara.
KARUNIA PUTRI | AMELIA RAHIMA SARI
Pilihan editor: 5 Fakta Soal Sidang Putusan Keempat Terdakwa Dugaan Korupsi Jalan Tol MBZ