Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Kasus Korupsi Timah, 3 Eks Pejabat Dinas ESDM Babel Didakwa Rugikan Negara Rp 300 Triliun

Jaksa penuntut umum mendakwa tiga bekas pejabat Dinas ESDM Babel merugikan negara Rp 300 triliun dalam kasus korupsi timah.

31 Juli 2024 | 17.15 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum atau JPU mendakwa tiga bekas pejabat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Bangka Belitung (ESDM Babel) merugikan keuangan negara triliun rupiah. Ketiganya menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah di PT Timah Tbk periode 2015 hingga 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tida terdakwa korupsi timah ini adalah Amir Syahbana (Kepala Bidang Pertambangan Mineral Logam pada Dinas ESDM Bangka Belitung periode 2021-2024), Rusbani alias Bani (eks Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung), dan Suranto Wibowo (Kepala Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung pada 2015-2019).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pantauan Tempo di lokasi, Amir dan Suranto hadir langsung di Pengadilan Tipikor Jakarta. Sedangkan Rusbani mengikuti sidang secara daring dari Kejaksaan Negeri Bangka Belitung.

"Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 300.003.263.938.131,14 (Rp 300 Triliun)," kata Ketua Tim JPU Ardito Muwardi saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu, 31 Juli 2024.

Ia menjelaskan kerugian keuangan negara sebesar Rp 300 triliun itu berasal dari laporan hasil audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia alias BPKP. Laporan audit itu terbit pada 28 Mei 2024.

"Kegiatan penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk sejak 2015 sampai 2022 mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 300 triliun juga dikarenakan Suranto Wibowo, Rusbani, dan Amir Syahbana tidak melakukan pembinaan dan pengawasan secara benar," ujar Ardito.

Bahkan, Suranto dan Amir menyetujui rencana kerja anggaran dan biaya (RKAB) lima smelter milik:

• PT Refined Bangka Tin beserta perusahaan afiliasinya;

• CV Venus Inti Perkasa beserta perusahaan afiliasinya;

• PT Sariwiguna Binasentosa beserta perusahaan afiliasinya;

• PT Stanindo Inti Perkasa beserta perusahaan afiliasinya;

• PT Tinindo Internusa beserta perusahaan afiliasinya.

"Padahal mereka mengetahui bahwa isi RKAB tersebut tidak benar dan hanya formalitas," ungkap Ardito.

Atas perbuatan ketiganya, mereka didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 (primair) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU 31/1999 (subsidair).

 

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus