Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Pangkalpinang - Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung memeriksa mantan Gubernur Bangka Belitung, Erzaldi Rosman Djohan, dalam dugaan tindak pidana korupsi pada Selasa, 30 Oktober 2024 sekitar pukul 9.00 WIB.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Basuki Raharjo membenarkan pihaknya memeriksa Erzaldi Rosman. "Benar ada pemeriksaan. Diperiksa penyidik Pidsus (Pidana Khusus) sekitar tiga jam hari ini," ujar Basuki kemarin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Basuki menuturkan Erzaldi diperiksa penyidik terkait dengan dugaan keterlibatannya dalam kasus tindak pidana korupsi tata niaga timah. "Pemeriksaan terkait dengan kasus timah yang saat ini sedang ditangani Kejagung. Cuma pemeriksaan saja di Kejati," ujar dia.
Peran Erzaldi dalam pusaran kasus korupsi timah pernah diungkap dalam laporan Majalah Tempo edisi 1 September 2024. Erzaldi disebut menyuruh Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bangka Belitung Amir Syahbana untuk menerbitkan persetujuan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) untuk lima smelter yang terlibat kasus ini.
Lima smelter tersebut, yakni PT Refined Bangka Tin (RBT), CV Venus Inti Perkasa (VIP), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) dan PT Tinindo Inter Nusa (TIN). Amir Syahbana pun kini menjadi terdakwa kasus timah
Amir Syahbana menyebutkan dia meneken persetujuan RKAB smelter timah atas perintah lisan dari Erzaldi dengan dalih membantu lima smelter tersebut menjual stok timah tahun 2018 dan 2019 yang sebelumnya tidak bisa dijual atau diekspor.
Selain itu, kesaksian General Manager Produksi PT Timah TBK Wilayah Bangka dan Belitung periode 2016 - 2020 Ahmad Syamhadi menyebutkan kehadiran Erzaldi dalam pertemuan antara PT Timah dengan pihak perusahaan tambang swasta di Hotel Borobudur pada Juni 2018.
Dalam pertemuan membahas jumlah sumber dan berapa banyak bijih timah Bangka Belitung yang ditambang perusahaan swasta, Ahmad Syamhadi mengatakan Erzaldi pada saat itu meminta perusahaan - perusahaan tambang swasta agar membantu produksi bijih timah PT Timah yang rendah.
Pengacara terdakwa kasus timah Harvey Moeis, Junaidi Saibih menguatkan keterangan Ahmad Syamhadi soal kehadiran Erzaldi di Hotel Borobudur. Junaidi Saibih mengatakan pertemuan yang turut dihadiri Harvey Moeis tersebut diinisiasi dan dipimpin langsung oleh Erzaldi.
Baca laporan Majalah Tempo: Bagaimana Jenderal Mukti Juharsa Terlibat Korupsi Timah Bangka Belitung