Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Kejaksaan Agung Tangkap Tersangka Korupsi Timah Hendry Lie Saat Pulang dari Singapura

Hendry Lie merupakan tersangka nomor 22 dari total 23 tersangka yang dijerat oleh tim penyidik Jampidsus Kejagung dalam kasus korupsi penambangan timah di lokasi IUP PT Timah Tbk 2015-2022.

19 November 2024 | 03.55 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap salah satu tersangka korupsi tata niaga PT Timah, Hendry Lie saat tiba di Indonesia dari negara tetangga Singapura pada Senin, 18 November 2024. Ia tiba di gedung Kejagung sekitar pukul 23.10 WIB.

Hendry terlihat turun dari mobil tahanan Kejagung dengan kondisi tangan yang terikat. Ia nampak menggunakan kemeja bermotif kotak-kotak dengan warna merah muda dan menutupi wajahnya dengan masker. Ia dibawa masuk ke dalam gedung Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus).

Mantan bos Sriwijaya Air tersebut diketahui sudah berstatus tersangka sejak April 2024 lalu. Hendry Lie merupakan tersangka nomor 22 dari total 23 tersangka yang dijerat oleh tim penyidik Jampidsus Kejagung dalam kasus korupsi penambangan timah di lokasi IUP PT Timah Tbk 2015-2022.

Sebelumnya Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan Hendry masih berada di Singapura untuk berobat. Berdasarkan informasi yang Tempo dapat, Hendry Lie sedang dirawat di Rumah Sakit Mount Elizabeth, Singapura.

"Belum dilakukan penahanan, karena sakit dan sudah ada pemberitahuan," kata Harli saat ditemui di Kejaksaan Agung, Senin, 30 September 2024.

Pengacara Hendry Lie, Rio Andre Winter Siahaan, mengatakan keperluan berobat itu telah disampaikan kepada penyidik. Kliennya menderita penyakit kanker usus besar stadium tiga, gangguan atrial fibrillation, coronary artery disease (penyakit jantung koroner), dan chronic kidney disease (gagal ganjal kronis).

Fakta persidangan mengungkap Hendry Lie diduga menikmati uang sebesar Rp 1 triliun dari hasil korupsi timah. Uang itu didapat ketika dia menjadi Beneficial Ownership atau pemilik manfaat dari PT Stanindo Inti Perkasa yang dituduh mengajukan Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) periode tahun 2015-2019 yang isinya tidak benar.

Catatan terakhir pemeriksaan terhadap Hendry Lie dilakukan pada Februari 2024 lalu. Namun ketika itu, statusnya masih sebagai saksi. Selain Hendry Lie, beberapa nama pengusaha terkenal juga diseret ke pengadilan dalam kasus ini. Termasuk Harvey Moeis (HM) dan Helena Lim (HLM).

Pilihan Editor: Kasus Korupsi Timah, Selain New Smelter, Saksi Ahli Ungkap Grup WA Update Pabrik


M. Faiz Zaki ikut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus