Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Keluarga Siswa Madrasah Aliyah yang Cedera Otak hingga Koma Ajukan Surat Permohonan Pendampingan ke KPAI dan DPR

Kuasa hukum siswa Madrasah Aliyah itu akan mengajukan surat permohonan pendampingan ke berbagai lembaga untuk mengawasi proses pengusutan kasus.

11 Oktober 2024 | 21.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Salah satu siswa di Madrasah Aliyah (MA) As-Syafi'iyah, Tebet, Jakarta Selatan mengalami cedera otak parah hingga membuatnya harus dioperasi diduga karena dianiaya oleh sejumlah kakak kelasnya pada Selasa, 8 Oktober 2023. Melalui tim kuasa hukum, pihak keluarga akan mengajukan permohonan pendampingan ke sejumlah lembaga dalam mengusut kasus ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kuasa hukum korban, M.O. Saut Hamongan, akan mengajukan surat permohonan pendampingan ke berbagai macam lembaga untuk mengawasi proses pengusutan kasus. Lembaga tersebut di antaranya Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) serta Dewan Perwakilan Daerah (DPR) Komisi 2 dan komisi 10. “Hari ini kami akan mengajukan surat permohonan sebagai pengawalan proses hukum yang akan dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Selatan, khususnya unit PPA,” ucap Hamongan pada Jumat, 11 Oktober 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Hamongan, upaya ini dilakukan lantaran terjadi beberapa kali hal yang tidak sesuai, seperti tidak segera diprosesnya laporan hukum yang mereka adukan. Pihaknya, kata Hamongan, sudah melakukan pelaporan sejak 8 Oktober 2024. Namun, sampai 11 Oktober, kepolisian tak kunjung memberikan surat disposisi. “Kami berharap untuk pihak Polres memberikan disposisi ke unit PPA. Namun hasil hari ini sangat kecewa,” ucapnya.

Saat melakukan penyelidikan awal di sekolah dan melakukan pengecekan, ditemukan bahwa CCTV yang ada di sekolah rusak. “Nah ini juga saya tidak tahu, kenapa tiba-tiba pas kejadian CCTV bisa rusak,” ucapnya. “Semoga nanti pihak kepolisian juga bisa cross check itu kebenarannya”.

AAP merupakan salah seorang siswa Madrasah Aliyah (MA) As-Syafi'iyah, Tebet, Jakarta Selatan diduga dipukuli oleh kakak kelasnya hingga menyebabkan korban harus melakukan operasi dan koma. Menurut cerita Mukti, ayah korban, AAP mengalami luka memar di wajah sebelah kiri, kepala bagian belakang sebelah kanan, dan telinga bagian belakang. Awalnya setelah pemukulan AAP dibawa ke dalam sekolah. Kemudian pihak sekolah membawanya ke Rumah Sakit Tebet. Namun, karena luka AAP cukup parah, ia direkomendasikan agar dipindahkan ke Rumah Sakit Budi Asih, Jakarta Selatan.

“Dilakukan CT Scan kepala, dan dilanjutkan operasi pendarahan di otak kiri dan kanan,” ucap Mukti dalam keterangan tertulis pada Rabu, 9 Oktober 2024.

Menurut Mukti, anaknya mengalami luka hingga harus dioperasi dan koma karena dipukuli oleh dua kakak kelasnya. AAP, kata Mukti, sekitar pukul 11.45 ditarik oleh kakak kelasnya dari sekolah ke luar pagar. “Dan setelah itu terjadi pemukulan dan mengakibatkan anak saya memar,” ucapanya. “Murid yang membawa ke rumah sakit ada satu orang yang mengaku sebagai pelaku”.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Gogo Galesung menyampaikan kronologi yang berbeda. Gogo menyebut berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap lima orang, termasuk pihak sekolah dan siswa yang menjadi saksi, AAP bukan dipukuli secara bergerombol, tapi berkelahi. 

“Jadi bukan pengeroyokan atau penganiayaan ya, satu lawan satu, ucap Gogo saat dihubungi pada Kamis, 10 Oktober 2024.

Gogo menyampaikan bahwa kedua orang ini berkelahi karena masalah asmara. Pada hari kejadian, pelaku merasa tidak terima korban dekat dengan salah satu perempuan. Akhirnya pada pukul 12 siang, AAP dibawa keluar dan terjadilah perkelahian. “Jadi itu masalah perempuan, masalah pacar,” jelasnya.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus