Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi mengatakan belum mengetahui kasus yang menjadi sasaran operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi atau OTT KPK. "Saya juga kurang paham yang mana," kata dia lewat pesan teks, Selasa, 25 Juli 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Meski demikian, Henri mengatakan akan mengikuti proses hukum di KPK. "Tapi kalau sudah KPK ya kita ikuti saja," tutur dia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tempo juga mengkonfirmasi terkait kabar bahwa salah satu orang yang ikut ditangkap adalah Koordinator Administrasi Kepala Basarnas Letnan Kolonel Arif Budi Cahyanto. Namun, Henri mengatakan belum mengetahuinya. "Belum ada laporan resmi ke saya," kata dia.
Marsekal Madya Henri Alfiandi sebenarnya telah diberhentikan sebagai Kepala Basarnas oleh Panglima TNI Laksamana Yudo Margono. Henri diganti oleh Marsekal Madya Kusworo yang sebelumnya menjabat Dansesko TNI.
Henri dimutasi sebagai Pati Mabes TNI dalam rangka pensiun. Namun proses serah terima jabatan Kepala Basarnas belum secara resmi dilakukan.
Mutasi terhadao Marsdya Henri Alfiandi tertuang dalam Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/779/VII/2023 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia yang diteken Yudo Margono pada Senin, 17 Juli 2023. Ada 96 perwira tinggi dimutasi oleh Yudo, termasuk tujuh panglima komando daerah militer (pangdam).
Sebelumnya, KPK membenarkan melakukan OTT di Jakarta dan Bekasi, pada Selasa siang, 25 Juli 2023. Penangkapan itu dilakukan di daerah Cilangkap dan Jatisampurna, Bekasi. Penangkapan di Bekasi dilakukan di sebuah warung soto Boyolali.
Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan penangkapan ini dilakukan terkait dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas. Delapan orang dikabarkan ditangkap, termasuk Koordinatir Administrasi Kepala Basarnas Letnan Kolonel Afri Budi Cahyanto.
Ali mengatakan penyidik juga menyita barang bukti berupa uang dalam OTT KPK hari ini. Namun dia belum menjelaskan jumlah uang yang disita. Dia mengatakan penyidik masih memeriksa mereka yang ditangkap. KPK, kata dia, memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka yang ditangkap.