Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Panitia Khusus Hak Angket atau Pansus Haji, Nusron Wahid, mengatakan tidak tertutup kemungkinan bahwa temuan dan rekomendasi Pansus akan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Nusron menyebutkan, penyelidikan secara hukum bisa saja dilakukan asalkan dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024 dilengkapi bukti pendukung.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Namun demikian, politisi Partai Golkar ini tidak bisa memastikan apakah dugaan pelanggaran tersebut memenuhi unsur pidana dan bisa diproses secara hukum.
"Untuk sampai pada proses hukum ada tahapannya. Temuan Pansus harus dibuktikan oleh auditor BPK. Kecuali operasi tangkap tangan, ini kan bukan OTT," ujar Nusron saat ditemui di kompleks parlemen, Selasa, 24 September 2024.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi, Pansus Haji menemukan sejumlah pelanggaran dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024. Salah satu dugaan pelanggaran yakni soal pembagian kuota haji khusus dan haji reguler yang tidak mengacu pada Keppres Nomor 6 Tahun 2024.
Dugaan pelanggaran pembagian kuota haji terjadi ketika Kemenag merinci kuota jemaah haji menjadi 221.000 kuota haji reguler dan 20.000 kuota haji tambahan.
Dari jumlah kuota tambahan tersebut, Kemenag membaginya menjadi masing-masing 10 ribu slot untuk haji reguler dan khusus. Padahal, berdasarkan hasil rapat Panitia Kerja Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), kuota jemaah haji 2024 sudah ditetapkan sebanyak 241.000.
Anggota Pansus dari Fraksi PKS, Wisnu Wijaya, mengatakan pembagian kuota haji khusus merupakan usulan Kemenag, bukan dari Pemerintah Arab Saudi. Selain itu, pembagian kuota haji khusus sebanyak 10 ribu kuota juga melanggar ketentuan kuota haji khusus yang ditetapkan sebesar 8 persen dari total kuota haji tahun 2024.
Pilihan editor: Bupati Serang Terima Penghargaan dari PMI Pusat