Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
Sebagian penyintas terorisme tak menerima bantuan pemerintah sejak awal perawatan.
Korban rata-rata kehilangan pekerjaan setelah menjadi korban terorisme.
Berjuang untuk mendapatkan kompensasi sejak belasan tahun lalu.
TELEVISI, gelas, dan piring bertumpuk di kamar kos seluas 4 x 6 meter yang dihuni keluarga Bambang Jatmiko. Kasur dan peralatan dapur berimpitan di dekat kamar mandi. Kasur dan sejumlah perabot menjejali ruangan. Bambang meletakkan tumpukan baju bersih di kursi depan kamar. “Saya enggak punya uang untuk menyewa rumah kontrakan yang lebih luas,” kata Bambang pada Kamis, 15 Oktober lalu.
Bambang, 54 tahun, bersama istri dan ketiga anaknya mendiami kamar kos di kawasan Tegal Terta, Denpasar, Bali, itu sejak beberapa tahun lalu. Harga sewanya Rp 1 juta per bulan. Ia menjadi pengemudi ojek berbasis aplikasi untuk membiayai hidup. Istrinya berjualan nasi di depan kamar kos. Penghasilan Bambang hanya Rp 75 ribu per hari. “Untuk bayar uang sekolah anak saya yang SMA juga sudah tidak ada lagi,” ujarnya.
Hidup Bambang berubah sejak bom meledak di depan Sari Club, Jalan Legian, Kuta, Bali. Sebelumnya, profesinya cukup mentereng: asisten manajer merangkap bartender di Sari Club. Gajinya mencapai Rp 2,7 juta per bulan kala itu. Ada lagi tambahan dari tip pemberian para pengunjung. Dari penghasilannya, ia mampu menyewa rumah di kota dan membeli tanah seluas 400 meter persegi di Jembrana.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Thiolina F Marpaung, 47 tahun di Kantor Gubernur Bali. 15 Oktober 2020./TEMPO/ Made Argawa
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Bom seberat 150 kilogram menghancurkan Sari Club pada 12 Oktober 2002. Pada malam jahanam itu, Bambang tengah berada di bar tengah. Bom pertama meledak di Paddy’s Cafe, sekitar 200 meter dari Sari Club. Ia sempat mengira ledakan itu berasal dari gardu listrik. Peristiwa yang dikenal dengan Bom Bali I itu menewaskan 202 orang dan menyebabkan ratusan lainnya terluka.
Bambang lolos dari maut. Ia “hanya” tertimpa runtuhan dan atap bangunan. Sekujur tubuhnya terluka dan masih membekas hingga kini. Selain luka fisik, ia mengalami gangguan psikologis. Seorang sahabatnya meninggal “gara-gara” perintahnya. Sesaat sebelum ledakan, ia meminta kawannya itu bergeser ke bar depan. “Saya masih trauma sampai sekarang,” ucapnya dengan mata berkaca-kaca.
Ia pernah menjalani bimbingan konseling di Universitas Udayana. Ia juga mendapatkan santunan dari Kementerian Sosial sebesar Rp 5 juta. Tapi bantuan itu belum memadai. Bambang kehilangan pekerjaan. Ia menjual seluruh hartanya untuk berobat dan bertahan hidup. Delapan belas tahun berlalu, kondisi ekonomi Bambang kian terpuruk. Apalagi setelah pandemi Covid-19 melanda Bali sejak Maret lalu.
Ia mulai bersemangat lagi sejak awal September. Dari sesama rekan penyintas bom Bali I, Bambang mendengar Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban tengah mendata korban peristiwa tersebut untuk memberikan kompensasi. Ia mendaftar dan menjalani asesmen oleh tim LPSK di Denpasar. “Semoga bisa meringankan beban biaya keluarga,” ujarnya.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan timnya tengah memverifikasi 39 penyintas bom Bali I dan II sejak Selasa, 13 Oktober lalu. Bom Bali II meledak di Kuta dan Jimbaran dan menewaskan 23 orang. “Asesmen juga berlangsung di daerah lain. Jumlahnya sudah mencapai 231 orang,” tuturnya pada Kamis, 15 Oktober lalu.
Ia mengatakan penyerahan kompensasi itu merupakan penerapan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Undang-Undang Tindak Pidana Terorisme. “Kewenangan untuk melakukan asesmen korban terorisme kini berada di LPSK,” kata Hasto. Undang-undang ini berlaku surut alias retroaktif. Artinya, korban terorisme di masa lampau berhak menerima uang kompensasi.
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 merinci penetapan kompensasi bagi korban terorisme, pelanggaran hak asasi manusia, dan pidana berat lain. Penetapan sebagai korban terorisme dan nilai kompensasi ditentukan di pengadilan. Syaratnya, mereka harus mendapatkan surat keterangan dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme atau kepolisian sebagai korban terorisme.
Korban terorisme bom Bali I seperti Bambang menerima perlakuan khusus karena penetapannya tak melewati pengadilan. Ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2020 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 7 Juli 2020. Aturan baru ini menyebutkan LPSK berwenang menetapkan dan menyerahkan langsung kompensasi kepada korban terorisme masa lalu.
Periode masa lalu ditetapkan sejak peristiwa bom Bali I hingga Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 disahkan pada 21 Juni 2018. “Ini supaya korban segera menerima bantuan yang mungkin sempat terhambat,” ucap Hasto. Dalam catatan LPSK, sejak 2015 hingga saat ini, jumlah korban terorisme yang mendapat layanan mencapai 492 orang, termasuk korban terorisme masa lampau.
Selain uang, LPSK memberikan layanan medis dan konseling kepada para korban. Ada 55 korban dari 12 peristiwa terorisme yang sudah menerima uang kompensasi. Nilai keseluruhannya mencapai Rp 6,4 miliar. Meski belum dipastikan, korban yang belum menerima bantuan diperkirakan mencapai 900 orang dan tersebar di penjuru negeri.
Dalam praktiknya, pemberian uang kompensasi tak berlangsung mulus. Seorang pejabat negara yang mengetahui program ini mengatakan hambatan sering muncul di Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan kepolisian saat mengeluarkan surat keterangan yang menyatakan seseorang memang korban terorisme. Prosesnya dianggap rumit.
Dewa Ketut Rudita Widia Putra, 52 tahun./TEMPO/ Made Argawa
Pencairan dana kompensasi juga kerap terhambat di Kementerian Keuangan. Pengalokasian anggarannya dianggap tak jelas. Ini juga berlaku dalam pemberian kompensasi kepada korban pidana berat lain.
Deputi Bidang Pencegahan, Perlindungan, dan Deradikalisasi BNPT Mayor Jenderal Hendri Paruhuman Lubis menyanggah anggapan tersebut. Ia menerangkan proses mendapatkan surat rekomendasi sebagai korban terorisme didahului pendataan, lalu penelitian. “Ada kesulitan karena korban kerap berpindah alamat,” tuturnya.
Staf khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani, Yustinus Prastowo, mengatakan Kementerian selalu mengalokasikan anggaran jika ada pengajuan permohonan. Pencairan seluruh bantuan melalui LPSK dilakukan setelah diverifikasi BNPT. “Kementerian Keuangan sudah menganggarkan, namun penerapan persyaratan korban masa lalu mungkin yang ketat,” ujarnya.
• • •
DELAPAN belas tahun lalu, Dewa Ketut Rudita Widia Putra, kini 52 tahun, terjebak dalam kemacetan di Jalan Legian. Toyota Kijang yang ia kendarai bersama rekan kerjanya, Thiolina Ferawaty Marpaung, hanya berselang empat mobil dari bom mobil yang meledak pada malam itu.
Mobilnya tersambar ledakan dan ikut terbakar. Dewa mengalami luka bakar yang masih membekas di lengan kiri. Setelah bom meledak, ia sempat tak sadarkan diri.
Bambang Jatmiko, 54 tahun, 15 Oktober 2020./TEMPO/ Made Argawa
Sampai sekarang, Dewa tak berani berkeliaran di Kuta karena trauma. “Saya juga tidak nyaman berada di keramaian atau terjebak macet,” ujarnya.
Dewa belum menerima bantuan pemerintah. Kini, ia mendaftar ke LPSK untuk mendapatkan dana kompensasi. Pendapatan dari menjual produk asuransi belum mencukupi kebutuhan keluarganya.
Thiolina, 47 tahun, yang mengajak Dewa untuk mendaftar. Bersama penyintas bom lain, ia mendirikan Yayasan Isana Dewata. Mereka berjuang agar para korban menerima bantuan dan mengurus segala administrasi sejak 2010. “Proses mengurus berkas ini sulit,” ucapnya.
Ia mengatakan tidak semua korban menyimpan dokumen atau kuitansi selama menjalani perawatan. Ada pula berkas yang hilang karena berpindah rumah atau rusak karena tempat tinggalnya kebanjiran. Mereka juga harus mendapat pengakuan dari polisi atau BNPT, memiliki riwayat medis dan surat pernyataan dari rumah sakit, serta mendapatkan surat pernyataan dari desa selain memiliki kartu keluarga dan KTP.
Thiolina membutuhkan uang karena kesulitan bekerja setelah peristiwa bom itu. Kedua matanya nyaris buta akibat serpihan material bom. Ia menerima donor untuk mata kanan lewat bantuan sebuah yayasan di Australia.
Tapi ia tak menyadari ada pecahan kaca tertanam di otot mata kiri selama sembilan bulan. Mata kirinya buram hingga kini. “Sampai sekarang saya mengenakan kacamata khusus untuk membantu penglihatan,” tuturnya. Ia mengajukan permohonan dana kompensasi seumur hidup ke LPSK berdasarkan dampak bom pada kedua matanya.
Kondisi yang sama juga terjadi pada korban bom yang lain. Hampir semua penyintas masih menyimpan luka di tubuhnya. Ketua Yayasan Penyintas Indonesia, Sucipto Hari Wibowo, mengatakan anggota organisasinya mengalami berbagai luka seperti terbakar hingga 80 persen, kerusakan tulang wajah dan tengkorak, anggota tubuh yang hilang, hingga luka pada saraf. “Rata-rata masih merasa trauma,” katanya.
Ia mengorganisasi sekitar seratus penyintas korban bom Bekasi, Kampung Melayu, Kedutaan Besar Australia, Hotel J.W. Mariott, Sarinah-Thamrin, hingga Aceh. Sekitar 60 persen anggota tengah mengurus berkas di LPSK. Selama ini, para korban menerima bantuan dari yayasan dan pihak swasta. Setelah tak bisa lagi bekerja, mereka bertahan hidup dengan menjual harta dan bantuan keluarga.
Sucipto, 46 tahun, adalah penyintas bom di Kedutaan Besar Australia di Kuningan, Jakarta Selatan, pada 2004. Sebelumnya, ia bekerja sebagai karyawan swasta. Ledakan bom merusak sarafnya. Saat kambuh, lengan dan kakinya kebas hingga berjam-jam. Kini, ia menghidupi keluarganya dengan menjadi sopir taksi berbasis aplikasi.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan nilai bantuan kepada para korban beragam. Nominalnya bergantung pada hasil penilaian terhadap dampak yang dialami penyintas. Ia menyebutkan perbedaan jumlah bantuan ini kerap menimbulkan pertanyaan di kalangan korban. “Perbedaan biaya di awal pengobatan kerap menjadi pembeda karena perbedaan biaya perawatan saat di rumah sakit,” ujarnya.
Sucipto mengatakan para korban bersusah-payah mencari bantuan negara selama belasan tahun. Pada awal masa pengobatan, menurut Sucipto, mereka merasa tak mendapatkan bantuan dari pemerintah. Ia berharap tak lagi menerima janji kosong negara. “Kami sudah kenyang dikecewakan,” katanya.
Mustafa Silalahi, Made Argawa (Denpasar)
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo