Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Komika Arafah Dilabrak Tetangga Karena Punya Mobil 3, Perlukah Aturan Batasan Kepemilikan Kendaraan?

Ketua Indonesia Traffic Watch (ITW) Edison Siahaan turut menanggapi peristiwa konflik yang dialami Arafah.

12 November 2024 | 15.36 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Baru-baru ini komika Arafah Rianti viral lantaran mengunggah pengalamannya dilabrak tetangga karena punya mobil tiga. “Dilabrak tetangga gara-gara punya mobil,” tulis Arafah dengan mengacungkan jempol dan menunjukkan wajah sedih di akun Tiktoknya beberapa waktu lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arafah menceritakan soal alasan tetangga melabraknya. Dia mengungkapkan memiliki tiga mobil. Salah satu mobilnya ia parkir di jalan depan rumah Arafah. Ternyata hal itu memicu konflik antara Arafah dan tetangganya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ketua Indonesia Traffic Watch (ITW) Edison Siahaan turut menanggapi peristiwa konflik yang dialami Arafah. Edison mengatakan ada banyak masyarakat di Indonesia, terutama perkotaan yang memiliki kendaraan tetapi belum memiliki garasi yang cukup. Dia menilai hal itu disebabkan belum adanya aturan soal kepemilikan kendaraan serta batasan untuk memiliki kendaraan.

Menurut data yang dimiliki ITW, Edison mengungkapkan setidaknya ada seribu kendaraan roda empat bertambah setiap harinya. “Untuk roda dua bisa dua ribu kendaraan bertambah. Bayangkan ditotal roda dua dan roda empat ada tiga ribu bertambah setiap hari di Jakarta,” kata Edison kepada Tempo, Selasa, 12 November 2024.

Menurut Edison, aturan yang melarang atau membatasi kendaraan amat penting. Saat ini, kata dia, baru ada dua peraturan daerah (perda) yang mengatur soal syarat kepemilikan kendaraan roda empat. Perda itu baru ada di Jakarta dan Depok. Meski sudah ada aturan, Edison mengatakan aturan itu tak berdampak apa pun di masyarakat. Mengingat ada begitu banyak masyarakat yang membeli mobil tanpa memperhatikan syaratnya – harus memiliki garasi yang cukup.

“Pemerintah bisa menggunakan regulasi perda untuk setiap penambahan kendaraan atau pembelian kendaraan harus disertai dengan garasi yang ada serta surat keterangan RT, RT dan kelurahan bahwa dia memiliki garasi. Tidak boleh masyarakat membeli kendaraan kalau tidak ada garasinya. Itu bisa dilakukan,” jelas Edison.

Dia juga menyarankan agar perusahaan mobil juga harus menaati peraturan yang sudah dibuat pemerintah. Jika telah ada aturan soal syarat dan pembatasan kepemilikan kendaraan, perusahaan kendaraan harus ikut mengimplementasikannya. “Misalnya nanti perusahaan mobil juga bikin aturan, kalau mau beli mobil, masyarakat harus buktikan dulu soal kepemilikan garasi di rumahnya. Kalau tidak ada garasi, perusahaan mobil tidak boleh melayani,” ucap dia.

Selain membuat kebijakan tersebut, Edison juga mengingatkan bahwa ketersediaan transportasi umum yang memadai dan nyaman juga tak kalah penting dipersiapkan oleh pemerintah. Sehingga ketika masyarakat diperketat soal kepemilikan kendaraan, masyarakat dapat beralih ke transportasi umum yang nyaman.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus