Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Tim Pengawas (Timwas) Haji Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI mempertanyakan separuh dari 20 ribu kuota tambahan haji reguler yang oleh Kementerian Agama (Kemenag) dialihkan ke Ongkos Naik Haji (ONH) Plus. DPR menilai pengalihan itu tidak sesuai dengan hasil rapat Panitia Kerja (Panja) Haji.
Anggota Timwas Haji DPR John Kenedy Azis dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta pada Sabtu, 15 Juni 2024, mengatakan Indonesia telah mendapatkan tambahan 20 ribu kuota haji jauh sebelum Panja Haji dibentuk.
"Panja Haji juga dibuat setelah kita mendapat informasi ada tambahan kuota sebesar 20 ribu," kata John di Makkah, Arab Saudi, Jumat, 14 Juni 2024.
Dia menyebutkan kuota tambahan itu diumumkan oleh pemerintah melalui Kemenag dan diharapkan dapat mempercepat keberangkatan jemaah calon haji yang telah menunggu bertahun-tahun.
“(Dengan) tambahan kuota haji itu, kita berharap komposisi antara jemaah haji reguler dan ONH Plus ada 8 persen pembagian, itu undang-undang yang menyatakan demikian," tuturnya.
Namun, ujar John, separuh dari kuota tambahan tersebut ternyata dialihkan ke ONH Plus. Menurut dia, tidak pernah ada pembahasan mengenai pengalihan kuota tambahan untuk ONH Plus saat Panja Haji dibahas hingga diputuskan.
"Saat Panja dibahas sampai diputuskan dan Panja melaporkan hasil Panja kepada Komisi VIII, sama sekali tidak ada dibahas tentang tambahan kuota 20 ribu itu diambil dan diserahkan ke ONH Plus," ucap John.
Dia menjelaskan, pada rapat terakhir Komisi VIII dengan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kemenag melaporkan kuota 20 ribu tersebut dialihkan ke ONH Plus. "Tentu saya menanyakan di situ, apa dasar hukumnya pengalihan itu? Karena itu adalah hak jemaah haji reguler," ujar John.
John juga menyoroti sekitar 19 ribu kuota tambahan diberikan kepada ONH Plus. "Dari 17.240 ribu sekian, kemudian tiba-tiba menjadi 19.250, berarti yang 20 ribu itu dibagi begitu saja? Diserahkan ke ONH Plus," kata dia menegaskan.
Karena itu, Timwas Haji DPR meminta penjelasan resmi dari Kemenag mengenai dasar hukum pengalihan kuota tersebut, mengingat kuota tambahan itu seharusnya menjadi hak jemaah haji reguler.
"Di sisi lain, tidak ada ketika bahasan Panja Haji permasalahan itu disampaikan kepada kita, kenapa sekarang tiba-tiba dialihkan tambahan kuota itu kepada haji reguler, di situlah saya melaporkan," ujarnya.
DPR Ingatkan Panitia Kawal Pergerakan Jemaah Haji
Ketua Komisi VIII DPR sekaligus Anggota Timwas Haji Ashabul Kahfi mengingatkan kepada panitia atau petugas ibadah haji 2024 agar mengawal dan mengawasi setiap pergerakan jemaah haji dari Indonesia, dari satu tempat ke tempat yang lain.
Menurutnya, pengawasan khusus selama pergerakan jemaah dari Arafah ke Muzdalifah dan hingga ke Mina merupakan hal penting, karena dia berharap tragedi Muzdalifah yang terjadi tahun lalu tidak terulang kembali.
"Saya meminta agar pendorongan jemaah dari Arafah ke Muzdalifah hingga ke Mina menjadi pantauan kita bersama," kata Ashabul dalam keterangan resminya yang diterima di Jakarta, Senin, 17 Juni 2024.
Dia juga menekankan agar para petugas haji mengawasi ketat pergerakan jemaah dari tenda Mina menuju Jamarat untuk menghindari insiden jemaah hilang atau salah jalur. Dia pun memastikan pihaknya melalui Timwas Haji DPR terus memantau persiapan dan pelaksanaan ibadah haji guna memastikan keamanan dan kenyamanan jemaah haji Indonesia.
Dengan begitu, dia berharap jemaah haji Indonesia melaksanakan seluruh rangkaian ibadah haji dengan lancar dan tuntas hingga mendapatkan manfaat atas pelaksanaan ibadah tersebut.
"Kita berharap jemaah haji dapat melaksanakan seluruh rangkaian ibadah haji dengan baik dan sempurna hingga mendapatkan predikat haji mabrur," tuturnya.
Pilihan editor: Harapan PPATK kepada Satgas Judi Online Bentukan Presiden Jokowi
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini