Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Pangkalpinang - Isma Safitri, korban dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh calon anggota DPRD Bangka Belitung dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Imam Wahyudi akan meminta perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kuasa Hukum Isma Safitri, Nina Iqbal mengatakan, korban meminta bantuan LPSK karena Isma mendapatkan intimidasi dan tekanan usai melaporkan suaminya, Imam Wahyudi, ke polisi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kita sudah menghubungi LPSK. Akan kami lampirkan data-data kasus ini dan segera dilegalkan untuk meminta bantuan LPSK. Apalagi KDRT yang dialami sudah sejak 2021," ujar Nina kepada wartawan, Senin, 23 September 2024.
Menurut Nina, tekanan terhadap korban Isma Safitri sudah terjadi sejak laporan disampaikan ke polisi dan ada pemberitaan di media massa. Intervensi yang diterima korban, kata Nina, sangat besar.
"Korban dan ayahnya selalu didatangi oleh orang-orangnya terlapor yang meminta agar laporan di polisi dicabut dengan alasan kepentingan terlapor. Orang-orang yang datang ke rumah korban berbeda-beda. Jadi korban merasa ditekan," ujar dia.
Dalam kasus ini, kepolisian telah menerima hasil visum korban dan menyampaikan bahwa benar ada dugaan kuat terjadinya tindak kekerasan. Bahkan hasil visum yang diterima kepolisian, kata dia, jumlah luka di tubuh korban lebih banyak daripada jumlah luka yang disampaikan korban dalam laporan.
"Artinya tindakan KDRT terhadap korban tidak lagi ringan. Kami sangat menyayangkan begitu lamanya hasil visum tersebut baru dikeluarkan dan diambil oleh Unit PPA Polres Pangkalpinang. Laporan sejak 11 September 2024 dan baru dinyatakan hari ini hasil visum tersebut," ujar dia.
Kepala Unit PPA Polres Pangkalpinang Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu) Dewi Yuliansamid membenarkan hasil visum yang telah diterima pihak kepolisian menunjukkan adanya unsur kekerasan terhadap istri caleg terpilih dari PDIP itu.
"Betul ada dugaan kekerasan berdasarkan hasil visum yang diterima. Nanti kita akan lakukan gelar perkara. Yang bersangkutan (Imam Wahyudi) juga meminta untuk penyelesaian secara kekeluargaan. Nanti coba kita pertemukan untuk mediasi. Jika tidak sepakat, akan kita teruskan," ujar dia.
Dewi menyebutkan bahwa pemeriksaan terhadap Imam Wahyudi yang dilakukan hari ini masih tertuang dalam berita acara klarifikasi atas laporan korban dugaan KDRT. "Ada sekitar 23 pertanyaan yang kami tanyakan ke terlapor. Setelah ini kami akan melakukan gelar perkara untuk menentukan kasus ini kemana," ujar dia.
Pilihan Editor: Kasus Mayat di Kali Bekasi, Polisi Dalami Soal Bunyi Ledakan Sebelum 7 Remaja Melompat