Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

KPK Lelang Barang Rampasan di Kasus Korupsi Bupati Batubara

KPK menggelar lelang barang rampasan negara dari kasus korupsi mantan Bupati Batubara OK Arya Zulkarnain.

18 November 2020 | 12.32 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Medan akan melelang mobil yang merupakan barang rampasan negara dari perkara korupsi mantan Bupati Batubara OK Arya Zulkarnain.

"KPK melalui KPKNL Medan akan melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan melalui internet tanpa kehadiran peserta dengan mekanisme penawaran secara tertutup (closed bidding)," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu, 18 November 2020.

Adapun pelaksanaan lelang itu berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor: 12/Pid.Sus-TPK/2018/PN-Mdn tanggal 26 April 2018 atas nama terpidana OK Arya Zulkarnain dan mantan Kepala Dinas PUPR Batubara Helman Herdady yang telah berkekuatan hukum tetap.

Objek yang akan dilelang ialah satu unit Mobil Suzuki Ignis GX Type TM2FX 4x2 M/T, warna Biru Metalik, nomor polisi BK 1722 DS Tahun 2017 (STNK asli tidak ada, BPKB asli ada). Harga limit mobil itu senilai Rp79.730.000 dan peserta lelang juga diwajibkan memberikan uang jaminan Rp23 juta.

Selanjutnya, satu unit mobil Toyota Corolla Altis nomor polisi BK 1009 JE Tahun 2016 beserta STNK dan BPKB asli. Harga limit mobil senilai Rp148.695.000 dan peserta lelang juga diwajibkan memberikan uang jaminan Rp44 juta.

Ali mengatakan pelaksanaan lelang akan digelar di KPKNL Medan, Kamis, 19 November 2020. "Batas akhir penawaran Kamis, 19 November pukul 15.00 WIB waktu server. Penetapan pemenang lelang setelah batas akhir penawaran serta bea lelang pembeli 3 persen dari harga lelang," ucap Ali.

Mantan Bupati Batubara Ok Arya Zulkarnain dan Helman Herdady merupakan terpidana kasus suap pekerjaan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Batubara Tahun Anggaran 2017. Dalam perkara itu, Ok Arya telah dijatuhi vonis penjara selama 5 tahun 6 bulan dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Sedangkan Helman divonis penjara selama 4 tahun 10 bulan dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus