Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

KPK Mengaku Baru Temukan Mobil Harun Masiku, Padahal Sudah Disegel 4 Tahun Lalu

KPK sudah menyegel mobil Harun Masiku yang terparkir di Thamrin Residence sejak 2020

13 September 2024 | 21.37 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim terus mengusut dan mencari tersangka kasus suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Harun Masiku. Terbaru, Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango mengungkapkan pihaknya berhasil menemukan mobil-mobil milik politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Kemarin dapat mobil-mobil yang dia parkir bertahun-tahun,” kata Nawawi Pomolango di Puncak Bogor, Jawa Barat, pada Kamis, 12 September 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa penyidik menemukan mobil Harun Masiku di kawasan apartemen Thamrin Residence, Jakarta, pada 25 Juni 2024. “Sudah terparkir selama dua tahun,” ucap Asep di Puncak Bogor, Jawa Barat, Kamis kemarin.

Asep juga mengungkapkan, penyidik KPK berhasil mendapatkan dokumen penting yang tersimpan dalam mobil yang diduga pernah dipakai Harun Masiku tersebut. “Di mobil tersebut ditemukan dokumen soal HM (Harun Masiku),” tuturnya.

Mobil Harun Masiku Telah Disegel Sejak 2020

Mengacu pada pernyataan Asep Guntur, mobil Harun Masiku yang ditemukan di Thamrin Residences telah terparkir sejak 2022, atau dua tahun setelah politikus PDIP tersebut dinyatakan sebagai buronan KPK. Namun, hal ini berbeda dengan catatan Tempo pada 2020 lalu.

KPK tercatat pernah menggeledah hunian Harun Masiku di Apartemen Thamrin Residences, Jakarta, pada Selasa, 14 Januari 2020. Dalam kegiatan itu, selain menggeledah apartemen penyidik juga menyegel mobil milik Harun yang berada di area parkir apartemen tersebut. Bahkan, penyidik turut menemukan dokumen penting dalam mobil tersebut.

“Temuan di lapangan mendapatkan dokumen signifikan, antara lain untuk menemukan keberadaan tersangka HAR (Harun),” kata Pelaksana tugas Juru bicara KPK, Ali Fikri, Ahad, 19 Januari 2020.

Dari pantauan Tempo, mobil Toyota Camry hitam metalik dengan nomor polisi B 8351 WB milik Harun Masiku berada di area parkir P3 Apartemen Thamrin Residences. Sejumlah stiker bertuliskan ‘Dalam Pengawasan KPK’ juga tertempel di bagian depan, samping, dan belakang mobil.

Dengan begitu, maka mobil tersebut sebenarnya sudah ditemukan dan disegel KPK sejak empat tahun lalu, bukan dua tahun seperti yang disampaikan oleh Direktur Penyidik KPK Asep Guntur Rahayu. Karena itu juga, mobil tersebut telah terparkir selama bertahun-tahun di Thamrin Residences. 

Saat ditanya soal perbedaan keterangan ini, juru bicara KPK Tessa Mahardhika menjawab diplomatis. "Jubir belum bisa mempublish kegiatan penyidik terkait perkara HM," katanya, Jumat, 13 September 2024.

Sementara Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan detail penanganan kasus ini ada di penyidik. "Tidak setiap langkah dan temuan penyidik di lapangan harus melaporkan ke pimpinan. Perintah pimpinan temukan dan tangkap HM. Bagaimana caranya itu urusan penyidik," ucap Alex.

Mobil Toyota Camry diduga milik Harun Masiku, tersangka penyuap Komisioner Komisi Pemilihan Umum, Wahyu Setiawan disegel oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Mobil itu kini terparkir di area Apartemen Thamrin Residences, Jakarta, Ahad, 19 Januari 2020. TEMPO/Rosseno Aji

Mobil Sudah Ada Sebelum KPK Melakukan OTT 

Mobil Totota Camri Harun Masiku diduga telah berada di sana sebelum KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 8 Januari 2020. Di pagi hari itu, seorang pegawai apartemen masih melihat Harun keluar dari lift menyeret sebuah koper. Ia tak mengemudikan mobilnya, namun naik sebuah mobil multi-purpose vehicle atau MPV. 

Pada siang di hari yang sama, KPK melakukan OTT terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan sejumlah orang lainnya. Wahyu ditangkap saat akan naik pesawat di Bandara Soekarno-Hatta. Dalam perkara ini, KPK menyangka Wahyu menerima janji suap hingga Rp 900 juta untuk memuluskan langkah Harun menjadi anggota DPR lewat jalur pergantian antar waktu. Harun kemudian ditetapkan menjadi tersangka pemberi suap.

Tim penindakan KPK sebenarnya masih mendeteksi Harun pada saat magrib di hari itu. Mengenakan kemeja merah lengan panjang, menurut seorang saksi mata seperti dikutip dari Majalah Tempo, Harun terlihat di depan Grand Cafe, lantai 3, Hotel Grand Hyatt, Jakarta Pusat. Setengah jam kemudian, dia meluncur ke sebuah stasiun pengisian bahan bakar di sekitar Cikini, sebelum berangkat lagi ke Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Kebayoran. Tim KPK yang membuntuti Harun hingga PTIK kehilangan jejak karena ditahan sejumlah anggota polisi.

Namun, versi berbeda tentang keberadaan Harun Masiku saat OTT KPK berlangsung disampaikan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Ditjen Imigrasi menyatakan Harun pergi ke luar negeri pada 6 Januari 2020 dan belum kembali. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly juga menyatakan hal serupa. KPK kemudian menyatakan percaya dengan pernyataan Dirjen Imigrasi. Sejak saat itu, keberadaan Harun Masiku tak pernah terlihat lagi dan menjadi buronan KPK.

Adapun Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia. 

Harun menjadi tersangka kasus suap terhadap Komisioner KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan. Suap ini ditengarai agar Harun dapat menjadi Anggota DPR dari Fraksi PDIP, menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal pada Maret 2019. Namun, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020. 

Mutia Yuantisya, Eka Yudha Saputra, M Rosseno Aji, berkontribusi dalam artikel ini.

Baca berita eksklusif Tempo: Jejak Buron Harun Masiku

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus