Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

arsip

Status Hasto pada Kasus Harun Masiku Masih Saksi, KPK: Jadi Utang Kita

Penyidikan KPK tidak memiliki rencana menunda penanganan dugaan keterlibatan Hasto Kristiyanto dalam perkara Harun Masiku.

9 Oktober 2024 | 12.37 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu, menyebut status Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, pada perkara Harun Masiku masih sebatas saksi. Sehingga, penyidik perlu untuk menggali informasi dan bukti-bukti tentang dugaan keterlibatan Hasto. "Jadi sedang kami cari informasinya," kata Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa, 8 Oktober 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Asep menegaskan, penyidik tidak pernah memiliki rencana menunda penanganan kasus Harun Masiku meskipun kurang dari tiga bulan akan ada pergantian pimpinan KPK. Bahkan penyidik ingin segera menuntaskan perkara tersebut. Adapun Harus Masiku telah dinyatakan buron sejak 2020, atau tepatnya setelah dinyatakan sebagai tersangka dalam dugaan penyuapan anggota KPU periode 2017-2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Inginnya hari ini, kalau ada informasi baru, saya selesaikan karena itu juga jadi utang kita,” katanya. “Jadi tidak ada keinginan dari kami untuk menunda-nunda perkara."

Pada kesempatan yang berbeda, Hasto Kristiyanto menyatakan tidak tahu keberadaan Harun Masiku. "Saya tidak tahu dia di mana, itu ranah dari KPK,” katanya, dalam diskusi di Komunitas Utan Kayu, Jakarta Timur, Kamis 12 September 2024. “Saya sudah diperiksa dalam pengadilan dan itu adalah satu proyek politik yang ditujukan kepada saya sejak awal.”

Hasto mendengar dari internal KPK bahwa kasus Harun Masiku merupakan proyek politik untuk melihat respons Firli Bahuri ketika masih menjadi Ketua KPK. Ditambahkan Hasto, dirinya dijadikan target politik untuk menguji Firli. “Jadi dari motifnya itu adalah suatu target, menetapkan saya sebagai target,” kata Hasto.

Hasto mengklaim, sudah ada putusan dari Mahkamah Agung atas Harun Masiku yang dinilai memiliki legalitas untuk dilantik berdasarkan mekanisme partai PDIP. “Dia adalah sosok yang sebenarnya menjadi korban,” ujarnya. Adapun untuk suap kepada angggota KPU, kata Hasto, dirinya tidak terbukti menerima atau memberi suap saat bersaksi di persidangan 2020.

Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara suap terhadap Komisioner KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan. Pemberian suap itu ditenggarai untuk memuluskan rencana Harun Masiku menjadi anggota parlemen dari Fraksi PDIP, menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal pada Maret 2019.

KPK yang menyelidiki dugaan itu beberapa kali melayangkan surat panggilan kepada Harun Masiku namun tidak pernah mendapat tanggapan. Ujungnya, KPK memasukan nama Harun Masiku dalam daftar pencarian orang sejak 17 Januari 2020.

EKA YUDHA SAPUTRA berkontribusi dalam penulisan artikel ini

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus