Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Kuasa Hukum Minta Pemuda Skizofrenia Dibantarkan ke RSJ Bukan Dipenjara

Kuasa hukum meminta pemuda skizofrenia pelaku penikaman untuk dirawat di RSJ dan bukan di penjara.

3 Agustus 2024 | 22.10 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Andi Andoyo, pengidap skizofrenia paranoid yang divonis 16 tahun penjara karena menikam seorang perempuan di Central Park Mall Jakarta, meminta kliennya dibantarkan untuk dirawat di rumah sakit jiwa atau RSJ.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kuasa hukum Andi Andoyo, Parluhutan Simanjuntak, mengatakan kliennya sudah beberapa hari ini dipindahkan tempat penahanannya dari Rumah Tahanan (Rutan) Polsek Grogol Petamburan/Dh Polsek Tanjung Duren ke Rutan Salemba. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut dia, kasus ini menunjukkan penegakkan hukum di Indonesia yang semakin runyam. “Andi Andoyo itu harus di RSJ bukan di penjara,” kata Luhut ketika dihubungi, Sabtu, 3 Agustus 2024.

“Kami kuasa hukum sudah mengajukan permohonan ke KPT DKI dan Majelis Hakim Banding agar dibantarkan penahanan ke RSJ Grogol,” tuturnya. Dia mengatakan, proses banding dalam perkata ini sudah berjalan dengan Nomor Perkara 181/Pid/2024/PT DKI JKT.

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhnya vonis 16 tahun penjara terhadap Andi Andoyo. Kuasa hukum telah mengajukan banding atas putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat ke Mahkamah Agung (MA) pada Jumat, 12 Juli 2024.

Hakim Ketua Muhammad Irfan menyatakan Andi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan berencana. Irfan lantas membacakan hukuman bagi pemuda berusia 26 tahun itu.p

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Andi Andoyo dengan pidana penjara selama 16 tahun," kata Irfan saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin, 8 Juli 2024.

Luhut mengatakan, dalam putusan PN Jakarta Barat, hakim tidak mempertimbangkan hasil Visum et Repertum Psychiatricum (VeRP) dari dokter spesialis kedokteran jiwa Henny Riana di Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat I.

Luhut mempertanyakan mengapa hakim tidak mempertimbangkan kondisi terdakwa perkara penganiayaan itu yang mengidap gangguan jiwa berat, Skizofrenia Paranoid.

Berdasarkan hasil VeRP terhadap Andi Andoyo terdapat tiga kesimpulan Pertama, Andi mengidap gangguan jiwa berat, Skizofrenia Paranoid. Kedua, perbuatan pelanggaran hukum yang diduga dilakukan merupakan bagian dari gejala gangguan jiwanya. Ketiga, Andi memerlukan perawatan psikiatri untuk mengatasi gejalanya dan pengawasan ketat guna mencegah risiko membahayakan diri dan lingkungannya.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus