Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, meminta kepada ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun, agar menghadirkan eks menteri perdagangan era Jokowi itu pada sidang praperadilan berikutnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ari mengungkapkan kehadiran Tom di sidang praperadilan dapat menyibak dan memberikan kesempatan Tom untuk mengungkapkan semua hal janggal dalam penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Saat pemeriksaan penyidikan itu prosesnya yang mengetahui peristiwa langsung itu pemohon prinsipal yang tahu. Kami sangat membutuhkan keterangan itu,” ucap Ari kepada ketua hakim Tumpanuli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 18 November 2024.
Namun, ketua hakim Tumpanuli menyebut pihaknya tak memiliki kewenangan untuk menghadirkan tersangka (Tom Lembong) dalam sidang praperadilan tersebut. Dia meminta agar kuasa hukum Tom dapat berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) jika memang ingin menghadirkan kliennya dalam sidang praperadilan.
“Karena kepentingan dari pemohon prinsipal itu sudah diwakili. Kami juga tidak dalam berkapasitas memerintahkan (menghadirkan). Kalau mau, silakan berkoordinasi (dengan Kejagung) untuk dihadirkan. Silakan saja,” kata Tumpanuli.
Sidang pertama permohonan praperadilan eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong telah digelar di PN Jakarta Selatan, pada Senin, 18 November 2024. Sidang gugatan praperadilan tersebut diawali dengan pembacaan poin gugatan dari pemohon, dalam hal ini kuasa hukum Tom Lembong.
Sidang akan dilanjutkan dengan jawaban dari termohon, yaitu Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa, 19 November 2024. Setelah itu dilanjutkan dengan keterangan saksi ahli dari kedua belah pihak.