Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya mengatakan Medina Zein dalam kondisi sehat. Sebabnya selebgram tersebut tidak mendapat perlakuan khusus dan tetap dimasukkan ke dalam sel tahanan wanita seperti yang lainnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan kesehatan Medina telah diperiksa di RS Polri Kramat Jati kemarin setelah dilakukan penjemputan paksa. Dokter menyatakan Medina Zein sehat meski sebelumnya mengaku menderita bipolar.
"Iya sehat, tentunya sehat, lah, dia. Yang berporeses ini pengancaman melalui sosmed," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jumat, 8 Juli 2022.
Zulpan mengatakan Medina Zein ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan dalam statusnya sebagai tahanan titipan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Dia ditahan dalam kasusnya dengan pelapor atas nama Uci Flowdea.
"Ada laporan lain juga memang saudari Medina Zein ini, dari laporan Marissya Icha, kemudian ada dari saudara Uya Kuya. Tentunya akan diproses semua," ucap Zulpan.
Menurut Zulpan, sejak ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya kemarin sore, Medina Zein tidak mendapatkan perlakuan khusus, termasuk soal makanan. Dia ditempatkan bersama tahanan wanita lain di sel yang sama.
"Enggak ada keistimewaan, digabung sama yang lain lah tapi dia di sel khusus wanita, jenis kejahatannya kan kasusnya berbeda-beda, ada yang penipuan, ada yang penggelepan," ucapnya.
Kasipidum Kejari Jakarta Selatan Denny Wicaksono menjelaskan kasus Medina Zein telah diserahkan Polda Metro Jaya kepada pihaknya pada hari ini. Dia berperkara dengan dua orang, yaitu Uci Flowdea dan Marissya Icha.
"Di sini ada dua perkara, satu dengan korban Uci, satunya dengan korban Marissya," kata Denny dikutip dari keterangannya, Kamis, 7 Juli 2022.
Denny menjelaskan, untuk kasus dengan Uci, Medina disangka melanggar pasal 23 (4) juncto pasal 45 (4) UU ITE, dan pasal 29 jo pasal 45 B UU nomor 19 tahun 2016 UU ITE atau ketiga, 335 (1) KUHP. Sedangkan dengan, Marissya selaim UU ITE juga pasal 27 (3) jo pasal 45 (3) atau 311 KUHP atau 310 ayat 1 KUHP.
Menurut Denny, penahanan terhadap Medina Zein berdasarkan kasusnya dengan Uci. Ini karena kasusnya dengan Marissya Icha ancaman pidananya kurang dari 5 tahun penjara sedangkan dengan Uci hingga 6 tahun penjara. Dia ditahan sampai jadwal persidangan teragendakan.
Saat Medina Zein dijemput paksa dan diperiksa di RS Polri Kramat Jati, Denny mengatakan, kondisinya sehat sehingga proses hukum terhadapnya langsung berjalan. Ketika disinggung soal kendala bipolar yang dialaminya, Denny mengatakan Medina Zein cakap dalam menjawab pertanyaan.
"Kondisi sehat, kan sebelum ke sini dibawa ke RS Kramat Jati. Berdasarkan pemeriksaan di RS, ternyata sehat dan cakap untuk keperluan tahap dua ini. Hasilnya cakap, ketika ditanya bisa dijawab dengan baik dan benar," ucap Denny.