Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor (Polres) Cimahi mengungkap motif suami bunuh istri dan membiarkan jasadnya membusuk selama 7 hari terbungkus karung dan plastik. Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto mengatakan, suami korban, Sahir, 24, membunuh istrinya, Zakilah Indri Winata, 21, karena cemburu.
Tri mengatakan, Sahir emosi setelah membaca pesan mesra dari seorang pria di ponsel Zakilah. Mereka lantas cekcok hingga Sahir mencekik istrinya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Pelaku mengakui perbuatan keji itu karena ketersinggungan dan merasa cemburu terhadap istrinya. Pelaku sempat membaca dan melihat ada pesan dari seseorang sehingga pelaku ribut, mulai tidak terkontrol emosinya, kemudian melakukan tindakan keji," kata Tri di Cimahi, Kamis, 15 Agustus 2024, seperti dilansir dari Antara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Usai membunuh istrinya, Sahir membungkus korban dengan plastik. Jasad Zakilah dibiarkan tergeletak selama satu minggu di dalam kamarnya hingga ditemukan oleh polisi pada Selasa, 13 Agustus 2024.
"Korban itu dibekap, dicekik sampai dengan lemas, kemudian dimasukkan ke dalam karung dan dibungkus dengan plastik sampai pada saat korban sudah terlihat lemas dan meninggal," kata dia.
Untuk menyamarkan bau busuk dari jasad korban pembunuhan itu, Sahir menaburkan bubuk kopi dan pewangi pakaian. "Posisinya sudah siap paket ya, sudah dibungkus, sudah diikat, sudah dikasih cairan pewangi pakaian, sudah dikasih kopi supaya tidak bau," kata Tri.
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, Sahir sempat berencana membuang jasad istrinya yang sudah membusuk beberapa hari di dalam kamarnya. "Pelaku ini mencari celah untuk bisa ada waktu, ada waktu yang tepat untuk bisa mengambil jenazah ini yang sudah dibungkus ini keluar, kemudian dibuang ke suatu tempat," kata Kapolres.
Namun Sahir tidak sempat membuang jasad Zakilah karena warga sekitar curiga dengan bau busuk dari rumahnya. Warga lantas melaporkan bau busuk itu ke polisi, yang kemudian menemukan mayat Zakilah dari kamar Sahir.
"Mungkin kalau tidak segera ditemukan atau tidak segera diketahui, mungkin saja pelaku ini akan segera membuang," kata Tri.
Tersangka kasus suami bunuh istri di Cimahi, Jawa Barat itu dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
Pilihan Editor: Cerita Pengacara Jadi Kuasa Terpidana Kasus Vina dan Eky, Ditawari Perkara Viral oleh Penyidik