Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Nirina Zubir Ungkap Cara Eks ART Ibundanya Cairkan Uang Hasil Penjualan Tanah

Nirina Zubir memberi kesaksian di PN Jakarta Barat atas kasus mafia tanah. Eks ART ibunya jadi tersangka penggelapan tanah.

17 Mei 2022 | 23.14 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Nirina Zubir mengatakan uang hasil penjualan tanah yang dilakukan Eks ART ibundanya Riri Khasmita digunakan untuk bisnis Frozen Food. Tetapi sebelumnya Riri tidak pernah memiliki bisnis tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Jadi kami kurang mengerti cair ke mana, tapi kata kakak kami kok beberapa tahun terakhir Riri ini punya rumah di Bukittinggi, Sumatera Barat, ada tiga. Dia punya frozen food yang cabangnya nambah," ujar Nirina Zubir saat memberikan kesaksian dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa, 17 Mei 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kendati demikian Nirina tidak mengetahui pasti hal tersebut, karena ia mendapatkan informasi dari sejumlah orang.

Menurutnya aliran dana setelah penjualan aset tersebut sangat tidak wajar sekali, yang tidak wajar cara pencairannya.

"Kemudian ke BCA itu pencairan dua kali masing-masing Rp 1 miliar itu Februari 2019 dan 10 Oktober 2019. Kemudian kos-kosan yang dijaminkan ke BRI itu sudah cair Rp 2,5 miliar. Kemudian kontrakan H Raisan di Bank BCA sudah keluar dana Rp 4 miliar," tutur Nirina.

Nirina Zubir menjelaskan tidak sepersen pun dana mengalir ke rekening keluarga. Kemudian, dalam persidangan juga diketahui bahwa Riri sempat berutang sejumlah uang kepada Ibunda Nirina Zubir untuk usaha angkotnya.

ANNISA APRILIYANI

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus