Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Pemalsu Situs Rabithah Alawiyah dan Penjual Gelar Habib Divonis 1,5 Tahun Penjara

Pemalsu situs Rabithah Alawiyah Janes Meliano Wibowo meraup untung dengan cara menjual gelar habib.

26 September 2024 | 11.21 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara kepada Janes Meliano Wibowo pada Kamis, 12 September 2024. Hakim Ketua Bawono Efendi menyatakan, Janes yang merupakan pemalsu situs Rabithah Alawiyah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pelaku membuat surat keterangan habib palsu kepada korbannya. "Pidana penjara selama satu tahun enam bulan dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak dapat membayar sejumlah denda tersebut, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," tulis dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dikutip pada Kamis, 26 September 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukuman tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta hukuman terhadap Janes selama dua tahun penjara. Namun jumlah denda dalam putusan tetap sama dengan tuntutan jaksa.

Dalam kasus ini, Janes Meliano membuat situs palsu Rabithah Alawiyah pada Desember 2023. Dia menggunakan situs itu untuk mendapatkan keuntungan ekonomi dari korban yang ingin membuat catatan nasab yang seolah-olah diterbitkan secara resmi oleh Rabithah Alawiyah.

Rabithah Alawiyah merupakan lembaga resmi yang mencatat silsilah seseorang yang mengklaim memiliki kekerabatan dengan Nabi Muhammad. Namun klaim itu akan diuji apakah benar atau tidaknya.

Janes Meliano memfasilitasi keinginan korban, supaya korban dianggap sebagai habib dengan bukti surat keterangan nasab palsu. Dia memungut biaya pembuatan sebesar Rp 2-4 juta per orang dan meraup total keuntungan Rp 18,5 juta.

"Terdakwa pergunakan untuk biaya kuliah dan biaya hidup sehari hari," dikutip dari surat dakwaan jaksa penuntut umum.

Menanggapi putusan tersebut, Ketua Departemen Hukum dan Legal Rabithah Alawiyah, Ahmad Ramzy Ba'abud, menyatakan bersyukur atas putusan terhadap Janes. Namun sebagai pelapor dalam kasus habib palsu ini, dia tetap memaafkan pelaku.

"Karena terdakwa telah menyatakan permintaan maafnya, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, serta juga bertaubat dengan menggunakan lambang Rabithah Alawiyah untuk memperjualbelikan nasab silsilah keturunan Nabi Muhammad SAW," ucap Ramzy dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 24 September 2024.

Dia mengimbau agar tidak ada lagi perbuatan serupa terjadi kembali. Ramzy menyatakan tidak segan untuk melaporkan perbuatan tindak pindana serupa yang terjadi.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus