Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Ada 100 Ribu Lebih Habib di Indonesia, Begini Cara Cek yang Asli atau Palsu

Gelar habib jamak ditemui di Indonesia yang disematkan kepada keturunan Nabi Muhammad dari garis Husain bin Ali

8 Maret 2024 | 06.34 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan berkedok pemberian sertifikat habib palsu mengatasnamakan organisasi Rabithah Alawiyah. Pelaku, JMW, mengklaim bertugas mendata dan mencatat keturunan Nabi Muhammad untuk divalidasi dengan gelar habib.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ibarat menjaring ikan di telaga, JMW mampu memperdaya enam korban dengan keuntungan yang diperoleh sekitar Rp 18,5 juta. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Habib merupakan gelar bagi keturunan Nabi Muhammad dari garis Husain bin Ali bin Abi Thalib. Husain merupakan cucu Nabi Muhammad dan anak dari Ali yang menikahi putri rasul, Fatimah Az-Zahra. Orang-orang bergelar habin jamak ditemui di Indonesia.

Ketua Departemen Hukum dan Legal Rabithah Alawiyah, Ahmad Ramzy Ba’abud, mengatakan saat ini jumlah habib di Indonesia lebih dari seratus ribu orang. Pencatatan ini dianggap penting untuk menjaga kelestarian jalur nasab Nabi Muhammad. 

Ramzy mengimbau masyarakat untuk meminta informasi langsung dari organisasinya. Dia berharap jangan sampai ada penipuan adanya habib palsu. Jika ada yang mengklaim sebagai bagian dari nasab, dipersilakan juga untuk mendaftarkan namanya. 

“Kalau memang tidak terdaftar, kami tidak mengumumkan,” kata Ramzy seperti dikutip Koran Tempo edisi 6 Maret 2024. 

 

Cara Rabithah Memvalidasi Gelar Habib

 

Ramzy menjelaskan untuk mengurus pencatatan silsilah gelar habib, pemohon harus mengisi formulir dan diberikan kepada Dewan Pengurus Cabang Rabithah Alawiyah. Formulir itu disebut akan diverifikasi kebenarannya selama kurang-lebih sebulan oleh Dewan Pengurus Pusat. 

Adapun formulir itu antara lain memuat informasi tentang identitas pemohon, seperti nama lengkap, saudara sekandung atau seayah, saudara ayah, saudara kakek, marga, tempat dan tanggal lahir, alamat, dan nama anak-anak. Kemudian, dalam formulir itu juga dibubuhkan tanda tangan dua saksi dan pemohon wajib mencantumkan lima nama keturunan yang di atasnya.

“Kalau namanya terdaftar, kami akan keluarkan buku nasab,” kata Ramzy.

Setelah data itu diverifikasi, pengurus Rabithah Alawiyah akan memberikan validasi bahwa pemohon menang keturunan Nabi Muhammad. Pengurus akan memberikan buku nasab kepada pemohon. “Biaya pembuatan buku nasab itu juga tidak sampai jutaan rupiah, hanya Rp 50 ribu,” kata dia. 

Ramzy mengatakan buku nasab habib itu memiliki sekitar 10 halaman yang berisi nama-nama keturunan atau silsilah orang yang telah diresmikan sebagai habib. Pemberian gelar habib itu tidak melalui musyawarah atau sidang oleh Dewan Pimpinan Pusat.  “Kami memiliki buku besar, dari situ memverifikasi nama orang ini,” kata dia. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus