Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Humas Polda Banten Komisaris Besar, Didik Hariyanto menyatakan terdapat dua orang menjadi tersangka dalam kasus perburuan badak Jawa atau badak bercula satu di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), yaitu berinisial N dan Y. Tersangka berinisial N merupakan pemburu yang menembak mati enam badak bercula di TNUK.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“N sedang dalam proses peradilan di Pengadilan Negeri Pandeglang dan Y berperan menawarkan badak cula kepada pembeli,” kata Didik, pada 26 April 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Di sisi lain, Wakil Direskrimum Polda Banten AKBP, Dian Setiawan mengatakan, rangkaian perkara perburuan badak Jawa tersebut berawal dari laporan TNUK pada 29 Mei 2023. Setelah itu, Direskrimum melakukan serangkaian penyelidikan.
“Kami dapat mengidentifikasi wajah yang diduga sebagai tersangka pelaku perburuan liar badak bercula satu sebanyak 6 orang,” kata Dian.
Lebih lanjut, Dian menyatakan para tersangka akan dikenakan pasal 40 ayat 2 juncto pasal 21 ayat 2 Undang-Undang (UU) nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. “Dari seluruh rangkaian perkara ini, masih ada 5 DPO,” ujarnya.
Hukuman Pemburu Liar
Aturan terkait pelanggaran terhadap pemburu liar secara lebih jelas diatur dalam UU nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Larangan terkait perburuan liar atau melukai hewan yang dilindungi diatur dalam Pasal 21 UU nomor 5 tahun 1990.
Berdasarkan bpk.go.id, berikut adalah bunyi Pasal 21 UU nomor 5 tahun 1990 sebagai berikut, yaitu:
Setiap orang dilarang untuk:
- mengambil, menebang, memiliki, merusak, memusnahkan, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati.
- mengeluarkan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau luar Indonesia.
Setiap orang dilarang untuk:
- menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.
- menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati.
- mengeluarkan satwa yang dilindungi dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau luar Indonesia.
- memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia
- mengambil merusak, memusnahkan, memperniagakan, menyimpan atau memiliki telur dan/atau sarang satwa yang dilindungi.
Para pelaku yang melakukan tindak pelanggaran dalam Pasal 21 tersebut akan dikenakan hukuman. Berdasarkan Pasal 40 ayat (2) UU nomor 5 tahun 1990, hukuman bagi seseorang yang sengaja melakukan pelanggaran terhadap Pasal 21 ayat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
Sementara itu, bagi seseorang karena kelalaian melakukan pelanggaran terhadap Pasal 21 dipidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp50 juta. Berdasarkan aturan tersebut, pemburu badak Jawa dapat diancam pidana 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 juta.
RACHEL FARAHDIBA R | AYU CIPTA