Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Pangkalpinang - Majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang menjatuhkan vonis hukuman 1 tahun penjara terhadap Arman Osi, sopir truk pengangkut pasir timah yang diselundupkan dalam kotak berisi daging babi dari Pulau Belitung ke Pulau Bangka.
Dalam kasus penyelundupan timah itu, hanya Arman yang diproses hukum, sedangkan bos ekspedisi tempat Arman bekerja dan pemilik timah sama sekali tidak pernah tersentuh. Dua rekan Arman, yaitu Rais dan Hariadi saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Humas PN Pangkalpinang Wisnu Widodo mengatakan Arman Osi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana pengangkutan mineral timah yang tidak berasal dari pemegang izin pertambangan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Arman Osi Bin Anwar Sadat dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp 10 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 5 bulan," ujar Wisnu kepada Tempo, Selasa, 12 November 2024.
Wisnu mengatakan, majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani Arman Osi dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
"Sedangkan untuk barang bukti, dirampas untuk negara, yang terdiri dari 10,3 ton pasir timah, satu unit mobil truk dengan Nopol BN 8231 WP beserta BPKB dan STNK dan satu unit handphone merek Realme warna biru," ujar dia.
Arman Osi, sopir truk pengangkut pasir timah dalam tumpukan daging babi ditangkap Ditpolairud) Polda Bangka Belitung pada 11 Juni 2024. Tempo/Servio Maranda
Arman Osi menjalani proses hukum usai ditangkap oleh anggota Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Bangka Belitung pada Selasa dinihari, 11 Juni 2024 sekitar pukul 02.00 WIB.
Dia membawa truk bermuatan pasir timah ilegal dan daging babi menuju pulau Bangka dari Pelabuhan Tanjung Ru Belitung menuju Pelabuhan Sadai Bangka. Arman tidak bisa menunjukan kelengkapan dokumen barang yang dibawa akhirnya ditangkap dan ditahan.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang disampaikan David Erikson Manalu dan Irdo Nanto Rossi, perkara tersebut bermula saat Arman Osi ditawarkan oleh Dulog untuk membawa 10 ton pasir timah dengan upah Rp 15 juta.
Arman kemudian melaporkan ke bos perusahaan ekspedisi tempatnya bernaung bernama Sugianto alias Apo untuk membawa muatan pasir timah dan disampaikan mendapat upah Rp 13,5 juta. Arman Osi sempat bertanya kepada rekannya Rais apakah pengiriman pasir timah tersebut akan dikawal oleh aparat keamanan dan dijawab akan dikawal.
Sopir truk itu meminta Rais mentransfer uang sebesar Rp 12,7 juta kepada Sugianto alias Apo. Sedangkan sisanya diambil untuk jasa Arman Osi sebagai sopir dan dibagikan kepada temannya bernama Agus dan Rais untuk uang rokok atas jasa orderan.
Sesaat akan berangkat dari Pelabuhan Tanjung Ru, Arman bertemu Hariadi (DPO) sebagai orang yang mengurus pengiriman timah dan ikut mengawal hingga tiba di Pulau Bangka. Namun saat ada pemeriksaan setelah kapal KM Menumbing Raya yang ditumpangi tiba di Pelabuhan Sadai Bangka, Hariadi diduga melarikan diri sehingga hanya Arman Osi yang ditangkap oleh polisi.