Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Peran para Buron Judi Online Melibatkan Pegawai Komdigi, Polisi: Bandar Pemilik SItus

Ada enam orang yang sedang diburu Polda Metro Jaya dalam kasus judi online melibatkan pegawai Komdigi.

16 November 2024 | 07.10 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya mengumumkan para tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus judi online melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi mengatakan ada enam orang yang sedang diburu polisi. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Sampai dengan saat ini, DPO yang telah ditetapkan oleh penyidik terus bertambah antara lain A alias M, kemudian HF, kemudian J, kemudian BS, kemudian BK, dan B," ucap Ade merincikan inisial para daftar buronan saat memberikan keterangan pers di Gedung Humas Polda Metro Jaya pada Jumat sore, 15 November 2024.

Sebelumnya, penyidik telah menangkap salah satu buronan berinisial HE pada Jumat dini hari. Ade menyampaikan HE merupakan bandar atau pemilik dari situs judi online Keris123.

Menurut Ade, ada kesamaan antara HE dan para tersangka yang masih dicari oleh penyidik Polda Metro Jaya. "Jadi beberapa DPO tadi yang kami sebutkan tadi itu mereka di antaranya juga bandar juga," ujarnya. 

Selain menjadi bandar, HE juga mengaku kepada polisi soal perannya sebagai agen penghubung ke pegawai Komdigi. Ade mengatakan HE merangkap menjadi perantara antara pemilik situs judi lain dan pegawai Komdigi berinisial MN. Dalam melakukan peran itu, kata Ade, HE mengkomunikasikan keinginan para pemilik situs yang tak ingin diblokir kepada MN. 

HE disebut berkomplot dengan para DPO dalam melakoni peran tersebut. "Penyidik telah menetapkan HE sebagai DPO sebelumnya dan tengah dilakukan pencarian dan penangkapan terhadap para DPO yang terlibat dalam grup HE," ujar Ade menegaskan.

Ia menyampaikan grup bandar judi itu rutin menyetorkan uang Rp 23-24 juta per bulan agar pegawai Komdigi tak memblokir daftar situs online yang diserahkan. Atas jasa ilegal itu, Ade menyebut HE menerima komisi sebesar Rp 2-4 juta setiap bulan. Kini polisi masih mendalami kesaksian HE guna mencari keberadaan para DPO. 

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus