Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Tangerang - Polda Banten menahan Tumpang Sugian, Kepala Desa Wanakerta, Kecamatan Sindangjaya, Kabupaten Tangerang yang terjerat kasus pemalsuan sertifikat. Tumpang ditahan oleh Sub Direktorat Harta Benda dan Bangunan Tanah (Harda dan Bangtah) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Kasubdit II Harda dan Bangtah Ditreskrimum Polda Banten Ajun Komisaris Besar Mirodin, Tumpang dijerat dengan Pasal 263 dan 266 KUHP tentang pemalsuan dokumen." Yang bersangkutan membuat surat tanah palsu, kami kenakan pasal 263 dan 266 KUHP," ujar Mirodin saat dihubungi Tempo, Selasa 3 September 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tumpang Sugian yang ditangkap Senin malam, 2 September 2024, dinilai melanggar pasal 263 KUHP yang mengatur tentang pemalsuan surat, yaitu membuat atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan hak, perikatan, atau pembebasan utang. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama enam tahun. Sedangkan pasal 266 KUHP mengatur tentang memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Penangkapan ini dilakukan setelah tim penyidik menetapkan kepala desa Wanakerta, kecamatan Sindangjaya, Kabupaten Tangerang itu sebagai tersangka. " Atas kasus membuat surat atau dokumen tanah tidak benar atau surat palsu," ujar Mirodin.
Mirodin menjelaskan, penangkapan Tumpang ini merupakan rangkaian hasil penyelidikan polisi atas laporan warga desa bernama Nurmalia yang merasa dirugikan. Warga Desa Wanakerta itu melaporkan Tumpang ke Polda Banten karena mengklaim tanah seluas 4.000 meter yang AJB-nya atas nama orang tua Nurmalia, yaitu Ending.
Bermodalkan dokumen palsu dan sertifikat tanah palsu, Tumpang menguasai tanah milik orang tua Nurmalia di Desa Wanakerta seluas 4.000 meter. Kemudian tanah itu dijual Tumpang ke pengembang perumahan.
Tidak terima tanahnya diserobot, Nurmalia dan keluarganya melaporkan Tumpang ke Polda Banten pada Maret 2024. " Kami melakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi saksi, alat bukti, gelar perkara naik sidik hingga penetapan tersangka,"kata Mirodin.
Selain itu, Polda Banten juga menetapkan istri Tumpang, Amsinah dan dua anaknya sebagai tersangka dalam kasus serupa. Kedua anak Tumpang, yakni Mochamad Solichin dan Saeful telah ditetapkan buron. " Mereka satu keluarga sudah tersangka dugaan pemalsuan surat tanah. Kasus berbeda dan beda pelapor," kata Mirodin.
Menurut Mirodin, untuk kasus istri dan dua anak Tumpang ditangani Unit III Harda. Adapun untuk kasus Tumpang ditangani langsung Unit II.
Polda Banten hingga kini masih memburu Solichin dan Saeful yang telah ditetapkan sebagai buron atau daftar pencarian orang (DPO).
Pengumuman DPO Solichin dan Saeful yang dikeluarkan Polda Banten telah beredar luas. Dalam pengumuman disertai foto dan data diri kedua orang itu, disebutkan Solichin dan Saeful diduga terlibat pemalsuan surat atau pemalsuan akta otentik serta menyuruh memasukan keterangan palsu ke dalam akta otentik. Mereka dinilai melanggar pasal Pasak 263, 264 dan 266 KUH Pidana.
Mohammad Solichin bin Tumpang Sugian merupakan pengusaha dan mantan kepala Desa Sindang Asih. Dia sempat mencalonkan diri sebagai anggota legislatif pada Pemilu 2023, namun gagal. Adapun Saeful kini menjabat sebagai Sekretaris Desa Wanakerta.
Pilihan Editor: Polda Jateng Analisis Hasil Investigasi Kemenkes soal Mahasiswa PPDS Undip di RS Kariadi Diduga Akibat Perundungan