Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Bengkulu menahan Ketua DPRD Seluma Husni Thamrin pada Selasa, 28 Agustus 2018. Husni diduga terlibat dalam perkara korupsi pengerjaan jalan di Kabupaten Seluma.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu Komisaris Besar Achmad Tarmizi membenarkan adanya penahanan tersebut.
"Dia telah ditetapkan tersangka, kemudian dilakukan penahanan," kata Tarmizi.
Tarmizi menjelaskan jika Husni diduga terlibat kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Desa Nanti Agung Kecamatan Ilir Talo Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu tahun 2013 dengan nilai anggaran sebesar Rp 1,2 miliar. Proyek itu dilaksanakan sebelum Husni menjadi Ketua DPRD Seluma.
Ia menambahkan pada proyek jalan tersebut ditemukan ada kelebihan pembayaran yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 400 juta.
"Berdasarkan hasil penyidikan, diduga terdapat beberapa peran Husni dalam proyek tersebut," katanya.
Hingga berita ini diturunkan pihak Husni belum dapat dikonfirmasi terkait penahanan tersebut.