Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak Bareskrim Polri untuk segera turun tangan membantu penanganan kasus kekerasan terhadap anak di Sumatera Barat yang dinilai lamban. Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini, mengungkapkan bahwa lembaganya telah mengirimkan dua surat resmi kepada Polda Sumatera Barat dan Polresta Padang ihwal kelanjutan kasus kematian Afif Maulana dan kekerasan terhadap belasan anak lainnya saat penanganan tawuran. Namun hingga kini, belum ada respons dari pihak kepolisian daerah tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kami sudah berkirim surat dua kali ke Polda Sumbar dan Polresta Padang. Namun, semuanya belum direspons, belum ditanggapi,” ujar Diyah kepada Tempo saat ditemui di Bareskrim Mabes Polri, Senin, 23 September 2024. Dia menyebut, dalam surat tersebut, KPAI meminta kepolisian untuk mempercepat proses penanganan terhadap anak-anak yang menjadi korban kekerasan, tapi hingga kini belum ada langkah nyata.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebab, dalam kasus yang melibatkan beberapa anak sebagai korban dari kekerasan fisik itu, proses penyidikan berjalan sangat lambat. Hal ini pun mengundang perhatian publik dan kritik dari berbagai pihak.
Diyah menyoroti lambannya ekshumasi, hasil autopsi ulang, dan visum terhadap para korban, yang dianggap sebagai bukti lemahnya penanganan kasus ini di tingkat daerah. “Penanganan terhadap anak-anak korban belum maksimal, termasuk visum yang belum dilakukan,” katanya.
KPAI berharap Bareskrim Polri bisa lebih aktif dalam memberikan asistensi kepada kepolisian daerah, khususnya dalam mempercepat proses investigasi dan memberikan perlindungan kepada para korban. Setelah mendatangi Mabes Polri, lanjut Diyah, telah ada komitmen untuk meningkatkan intensitas asistensi pada kasus Afif Maulana dan belasan korban penyiksaan oleh polisi lainnya. “Semoga setelah pertemuan ini, asistensi dari Mabes Polri akan lebih intens. Termasuk menindaklanjuti temuan-temuan yang kami sampaikan,” tutur dia.
Salah satu temuan penting yang diungkapkan oleh KPAI adalah adanya dugaan perubahan tempat kejadian perkara (TKP) yang dapat mempersulit proses penyidikan. Selain itu, hasil autopsi pertama yang dilakukan terhadap korban Afif Maulana pun belum diinformasikan kepada keluarga maupun lembaga perlindungan HAM, yang seharusnya mendapat akses atas informasi tersebut.
Komisioner KPAI Diyah Puspitarini mendatangi Bareskrim Mabes Polri sekitar pukul 11 WIB pada Senin, 23 September 2024. Pada pertemuan yang berlangsung hingga 12.40 WIB itu, KPAI menyampaikan beberapa hal soal kasus kekerasan terhadap anak, khususnya kematian bocah berusia 13 tahun asal Kota Padang, Sumatera Barat, Afif Maulana.
KPAI berharap dengan keterlibatan Bareskrim Polri, proses penanganan kasus dapat lebih cepat dan meningkatnya transparansi supaya para korban mendapatkan keadilan. Diyah juga menegaskan, dalam pertemuan dengan Kabareskrim itu, kepolisian telah berkomitmen untuk mengintensifkan asistensi dan mengawal kasus ini agar segera menemui titik terang.