Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Polda Sumsel Tangkap 2 Tersangka Kasus Penyelundupan 37.804 Benih Lobster Senilai Rp5,6 M

Petugas kepolisian telah mendapatkan informasi soal penyelundupan benih lobster dan merasa curiga dengan dua unit mobil yang melintas.

25 Juli 2024 | 01.27 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Palembang - Sub Direktorat IV Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menangkap dua tersangka HA (29) dan D (30) dalam kasus penyelundupan 37.804 benih lobster senilai Rp5,6 miliar. Kedua tersangka adalah warga Lampung Tengah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Plh Kasubdit Tipidter IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel Kompol Bayu Arya Sakti mengatakan dua tersangka ditangkap ketika sedang berhenti di Jalan Letjen Harun Sohar, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami pada Senin 21 Juli 2024, pukul 02.30 WIB.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bayu mengatakan, petugas telah mendapatkan informasi soal penyelundupan benih lobster dan merasa curiga dengan dua unit mobil yang melintas. "Setelah digeledah, aparat menemukan 8 box styrofoam yang berisi 192 kantong dan setelah dihitung ada 37.804 ekor baby lobster jenis pasir, yang jika dinominalkan nilainya Rp 5,6 miliar," kata Bayu Arya dalam konferensi pers di Polda Sumsel pada Rabu, 24 Juli 2024.

Bayu Arya juga mengatakan, kedua tersangka HA dan D itu berperan sebagai sopir kendaraan pembawa baby lobster atas perintah seseorang inisial IW yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Kedua tersangka diperintahkan membawa baby lobster dari Tol Pematang Panggang ke Simpang Bandara Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Palembang, Jalan Letjen Harun Sohar," kata dia.

Setelah mengantar mobil tersebut kedua tersangka diminta menunggu orang yang akan menggantikan mereka membawa benih lobster tersebut. Mereka telah menerima upah Rp1,5 juta per orang dan baru satu kali mengantarkan baby lobster tersebut.

Kedua tersangka penyelundupan benih lobster itu dikenakan Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat 1 UU Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus