Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, membacakan beberapa poin gugatan dalam sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 18 November 2024. Ari menyebut Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak memperhatikan aspek-aspek prosedur penetapan tersangka saat menetapkan mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016 itu sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berikut adalah beberapa alasan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Tom Lembong. Pertama, Ari mengatakan Tom Lembong tidak diberikan kesempatan untuk menunjuk penasihan hukum pada saat ditetapkan sebagai tersangka dan diperiksa sebagai tersangka untuk pertama kali.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ari mengatakan, berdasarkan penjelasan KUHAP angka 3, telah ditegaskan bahwa dalam proses penyidikan suatu perkara pidana, penyidik (in casu Termohon) haruslah mengimplementasikan perlindungan terhadap keluhuran harkat serta martabat manusia, salah satunya kepada seorang tersangka.
"Sejak saat dilakukan penahanan, selain wajib diberi tahu dakwaan dan dasar hukum apa yang didakwa, kepadanya, juga wajib diberi tahu haknya itu termasuk hak untuk menghubungi dan minta bantuan penasihat hukum,” kata Ari saat membacakan poin permohonan.
Ari mengklaim, pada saat Thomas Lembong ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Oktober 2024, Kejagung tidak memberikan kesempatan kepada eks Mendag era Jokowi itu untuk menghubungi dan meminta bantuan dari penasihat hukum yang sesuai kepercayaan dan hati nurani kliennya.
Sebaliknya, Ari mengatakan Kejagung justru memaksakan kehendak dengan menunjuk sendiri penasihat hukum yang akan mendampingi Tom Lembong.
“Melalui surat Penunjukan Penasihat Hukum Untuk Mendampingi Tersangka No. 34.F.2.Fd.2/10/2024 tertanggal 29 Oktober 2024 (Bukti P-6), di mana penunjukkan Penasihat Hukum tersebut bukan atas kehendak Pemohon,” ucap dia.
Poin lain alasan permohonan praperadilan Tom Lembong adalah penetapan Tom sebagai tersangka tidak didasarkan pada alat bukti permulaan minimal dua (2) alat bukti. Selain itu, Ari juga menyampaikan alasan yuridis bahwa penetapan tersangka Tom oleh Kejagung dilakukan secara sewenang-wenang atau tidak sesuai dengan hukum acara yang berlaku.
Poin berikutnya adalah Ari mengatakan Tom sudah tidak lagi menjabat sebagai Menteri Perdagangan sejak 27 Juli 2016, sehingga Menteri Perdangan lain juga harus diperiksa dalam kasus impor gula tersebut.
Pilihan Editor: Hari Ini Mahkamah Agung Bacakan Hasil Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Kasasi Ronald Tannur