Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Sukoharjo - Polisi menetapkan tiga tersangka kasus pembunuhan Serlina, 22 tahun, perempuan warga Kabupaten Karanganyar yang jasadnya ditemukan dalam parit di Desa Jatisobo, Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Minggu, 14 April 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Polres Sukoharjo dibantu Polda Jawa Tengah telah meringkus D, otak pembunuhan korban. Diketahui antara D dengan korban sudah saling mengenal.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dari pengembangan penyelidikan atas kasus penemuan mayat wanita dalam parit itu, polisi juga menangkap tersangka lain berinisial G. Sebelum keduanya dibekuk, polisi terlebih dulu telah menangkap RMS. Ketiga pelaku merupakan warga Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo.
"Iya betul, jumlah tersangka totalnya ada tiga orang," ujar Kabid Humas Polda Jateng Komisaris Besar Polisi Stefanus Satake Bayu Setianto saat dihubungi Tempo melalui ponselnya, Rabu, 24 April 2024.
Menurut informasi Humas Polda Jateng itu, ketiga tersangka menghabisi nyawa korban karena motif ekonomi.
Berdasarkan pengakuan tersangka, kronologi pembunuhan berawal dari D yang menghubungi RMS melalui WhatsApp, pada Senin, 8 April 2024. D mengatakan tidak punya uang, demikian halnya dengan RMS. D lantas mengajak RMS untuk merencanakan pembunuhan terhadap Serlina untuk menguasai harta korban berupa tunjangan hari raya (THR) karena dia tahu korban sudah gajian.
Tersangka juga ingin menguasai sepeda motor dan ponsel korban untuk dijual. Akhirnya disepakati bahwa rencana itu akan dilakukan saat malam takbiran.
Pada Selasa, 9 April 2024, korban meminta D untuk menemani mencari makanan ringan setelah pulang kerja pada pukul 23.00 WIB. Saat itulah rencana jahat D dan RMS direalisasikan. RMS juga menceritakan rencana itu kepada G yang akhirnya ikut serta dalam pembunuhan itu.
Ketika korban datang, para pelaku kemudian menghabisi nyawa korban dengan cara menjerat lehernya menggunakan sabuk seragam pencak silat. Selain itu, pelaku juga memukul korban dengan batu yang ada di lokasi kejadian.
Usai membunuh korban, tiga tersangja membawa kabur harta benda milik Serlina. Mereka juga membuang jasad korban ke dalam parit setelah dibungkus plastik.
Atas perbuatannya, para tersangka pembunuhan Serlina di Sukoharjo itu dijerat dengan Pasal 338 atau Pasal 339 atau Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
SEPTHIA RYANTHIE