Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Aktor Ibrahim Salahuddin alias Ibra Azhari, 53 tahun, kembali terjerat kasus narkoba yang kelima. Kapolres Jakarta Barat Komisaris Besar M Syahduddi mengungkapkan alasan Ibra Azhari kembali mengonsumsi barang haram tersebut usai bebas dari penjara November kemarin karena masalah rumah tangga.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Dia sudah lama tidak mendapatkan nafkah sehingga melampiaskan permasalahan tersebut dengan menggunakan narkotika jenis sabu bersama dengan perempuan yang diakui pacarnya,” kata Syahduddi melalui konferensi pers di kantornya, Senin, 8 Januari 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ia menuturkan penangkapan Ibra Azhari berawal dari pengembangan kasus narkoba jajarannya di wilayah Tangerang Selatan. Usai melakukan pengamatan, penyidik menangkap Ibra Azhari dan kekasihnya, NDY, 52 tahun, di salah satu apartemen di Ciputat, Tangerang selatan pada Kamis, 4 Januari 2024
Polisi menyita beberapa alat bukti yang ada di tiga Tempat Kejadian Perkara atau TKP. Pada TKP pertama, polisi menyita 0,21 gram sabu-sabu dan satu paket alat hisapnya.
Polisi menemukan 1 plastik klip kecil sabu-sabu, satu unit timbangan digital, lima butir obat keras jenis Alprazolam, dan satu set alat hisap sabu, di TKP kedua, yakni di rumah NDY di wilayah Kelurahan Cipayung, Kecamatan Ciputat, Tangerang Selatan.
Sementara TKP ketiga, berada di rumah kontrakan di Kelurahan Ujung Menteng, Kecamatan Cakung, Kota Jakarta Timur. Kontrakan ini menjadi tempat tersangka ADR, 27 tahun, selaku penjual sabu dan kurirnya, RIZ, 24 tahun. “Ibra Azhari memesan narkotika jenis sabu melalui ADR sebesar Rp 200 ribu,” ucap Syahduddi.
Saat menggeldah kontrakan tersebut, polisi menyita satu paket sabu-sabu dengan berat 10,93 gram, tiga paket kecil sabu seberat 1,21 gram, satu bungkus koran berisi ganja seberat 4,26 gram, satu set alat hisap sabu, satu unit timbangan digital berwarna silver, satu pack plastik klip, dua buah korek api gas modifikasi, dan satu unit telepon genggam berwarna biru.
“Dari pengakuan tersangka ADR,dia mendapatkan dari ERL yang saat ini masih berstatus Dalam Pencarian Orang atau DPO,” ucap Syahduddi.
Atas perbuatannya, Ibra Azhari dan pacarnya, NDY, dijerat pasal pasal 114 ayat 1, Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Aktor 90-an ini terancam penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp 8 miliar rupiah.
Sedangkan dua tersangka lain, yakni ADR dan RIZ dikenakan pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2, Pasal 111 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda maksimum Rp 10 miliar rupiah.
Pilihan Editor: Kampung Susun Bayam JIS Bukan untuk Hunian Warga, Sekda DKI: Sudah Diberi Kompensasi Harus Pindah