Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Tangerang - Kepolisian Resor Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan pengiriman ilegal sebanyak 125.310 ekor benih bening lobster (BBL) jenis Mutiara dan Pasir ke Vietnam. Polisi juga menangkap 2 tersangka berinisial MZA, 41 tahun, warga Depok dan MIF, 36, warga Sukabumi, Jawa Barat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Wakil Kepala Polres Bandara Soekarno-Hatta Ajun Komisaris Besar Polisi Ronald Sipayung mengatakan, kedua tersangka dan barang bukti diamankan dari area parkir Resto Bambu Oju Jalan Marsekal Suryadarma, Karang Sari, Neglasari, Kota Tangerang pada Kamis dini hari, 18 Juli 2024 pukul 00.30 WIB.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Tersangka MZA menerima perintah dari Babang (nama samaran) untuk mengirim benih bening lobster yang akan dikirim ke luar negeri melalui Bandara Soekarno-Hatta, dia mengajak tersangka MIF," kata Ronald dalam jumpa pers di Polres Bandara Soekarno-Hatta, Jumat 19 Juli 2024.
Dari total benih bening lobster sebanyak 124.710 ekor, terdapat jenis Mutiara 22.995 ekor dan jenis Pasir 101.715 ekor. Polisi menyisihkan sebanyak 600 ekor, terdiri dari 400 ekor jenis Pasir dan 200 ekor Jenis Mutira sebagai barang bukti ke pengadilan.
Adapun sebanyak 124.710 ekor, jenis Mutiara 22.995 ekor dan jenis Pasir 101.715 ekor telah dilepas liar di Pantai Loka Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (PSPL) Serang pada Kamis malam di hari yang sama pukul 19.30 WIB.
"Pelepasliaran telah dilakukan anggota Satreskrim bersama petugas karantina ikan dan petugas LPSPL di lepas pantai Loka Anyer Serang," kata Ronald.
Kronologi Penangkapan dan PeranTersangka
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bandara Soekarno-Hatta Komisaris Polisi Reza Fahlevi mengatakan penyidik begitu mendapat informasi tentang adanya pengiriman benih bening lobster (BBL) langsung bergerak ke Resto Bambu Oju pada Kamis dini hari pukul 00.30 WIIB.
Sekitar pukul 02.30 WIB tim Reskrim mencurigai kedatangan satu unit mobil Toyota Innova warna silver bernopol B-1079-BRK masuk ke area parkir.
"Petugas selanjutnya mengecek kendaraan dan mendapati 3 koli barang yang di dalamnya terdapat koper. Belakangan barang tersebut adalah BBL," kata Reza.
Menurut Reza, MZA mengajak MIF untuk menemaninya membawa 3 koper berisi BBL ke restoran di Jalan Marsekal Suryadarma, Karang Sari, Neglasari, Kota Tangerang. MZA dijanjikan upah oleh Babang Rp 500 ribu per sekali antar.
"Tiga koper berisi BBL ini sedianya diserahkan kepada James sesuai dengan perintah Babang," kata Reza kepada Tempo.
Adapun MIF bertugas mengepak BBL dalam koper itu dengan cara memasukkannya ke dalam kardus hitam dan karung putih. Dia dijanjikan upah Rp 200 ribu.
Dua tersangka penyelundupan benih loster itu sudah ditahan. Adapun penyidik masih mengulik identitas Babang. Dia adalah pemberi perintah pengiriman BBL kepada tersangka MZA tersebut.
Modus Operandi 2 tersangka membawa BBL tanpa bisa menunjukkan dokumen kelengkapan ekspor benih tersebut. "Kedua tersangka mau berbuat karena faktor ekonomi dengan dijanjikan uang," kata Reza.
Potensi Kerugian
Dari tindakan para pelaku, negara mengalami kerugian lebih dari Rp 5.708 miliar, dengan rincian 125.310 ekor benih bening lobster dikali Rp. 50 ribu per ekor sesuai dengan harga pasaran di luar negeri.
Wakapolres Ronald Sipayung menyatakan, pengungkapan kasus BBL ke luar negeri ini adalah bentuk nyata dukungan Polda Metro Jaya untuk penegakan hukum dan aturan terkait.
Termasuk Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2024, sebagai regulasi untuk mentransformasi tata kelola lobster di Indonesia termasuk dari sisi pengawasan hingga penguatan ekosistem budidaya lobster nasional. "Dengan pengungkapan ini kerugian negara bisa diminimalisir serta menjaga ekosistem laut untuk pengembangbiakan lobser,"kata Ronald Sipayung.