Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Belitung - Kepolisian Resor (Polres) Belitung melimpahkan berkas perkara Brigadir Achmal Subakti alias Akmal yang merupakan pelaku kekerasan seksual terhadap anak panti asuhan berusia di bawah umur ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Tanjung Pandan. Pelaksana tugas Kepala Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Belitung Ajun Komisaris Irwan Haryadi mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu petunjuk selanjutnya dari jaksa.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Berkas perkara sudah dilimpahkan Selasa 23 Juli 2024 lalu. Saat ini kami tunggu petunjuk jaksa apakah dikembalikan untuk melengkapi berkas," ujar Irwan kepada Tempo, Selasa, 6 Agustus 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Irwan menuturkan penyidik hingga saat ini masih menahan Brigadir Akmal di sel tahanan Polres Belitung. "Yang bersangkutan masih ditahan. Untuk sanksi etik silahkan ke Propam. Soal etik saya tidak bisa menyampaikan. Nanti kalau mau lengkap, ke Kasat Reskrim yang baru saja yang akan dilantik Kamis ini," ujar dia.
Sebelumnya KBO Satuan Reserse Kriminal Polres Belitung Inspektur Polisi Dua Wahyu Nugroho mengatakan, kejadian kekerasan seksual di Markas Polsek Tanjung Pandan telah dilaporkan ke polres pada 10 Juli 2024. Awal kejadian, kata dia, korban bersama dua temannya melaporkan seseorang bernama Beni atas dugaan kekerasan seksual ke Polsek Tanjung Pandan.
Ketika di kantor polsek, korban menceritakan peristiwa yang dialami kepada pelaku. Kemudian pelaku mengajak korban ke dalam sebuah ruangan yang dikunci dari dalam, sedangkan dua teman korban tidak ikut ke sana. “Kedua teman korban menunggu di ruangan lain, singkat cerita di ruang tersebut terjadi dugaan tindak pencabulan itu,” kata Wahyu saat konferensi pers di Polres Belitung, Rabu, 17 Juli 2024 lalu.
Pilihan Editor: KKB Bunuh Pilot Selandia Baru, Bagaimana Nasib Pilot Susi Air?