Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung Muhammad Rozad memutuskan menolak gugatan yang diajukan Sukmawati Soekarnoputri atas penghentian penyidikan kasus Rizieq Shihab oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca juga: Polisi Tolak Konfirmasi SP3 Rizieq Shihab
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hakim menilai surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap Rizieq Shihab dalam perkara dugaan penghinaan lambang negara atau pencemaran nama baik orang yang sudah meninggal adalah sah.
“Memutuskan menolak permohonan praperadilan seluruhnya,” kata Hakim Muhammad Rozad saat membacakan putusan, Selasa, 23 Oktober 2018.
Hakim dalam putusan itu menilai penghentian penyidikan atas perkara Rizieq Shihab sudah sesuai dengan Pasal 109 KUHAP.
Hakim membebankan biaya perkara Rp 5 ribu pada pemohon. Putusan tersebut disambut teriakan takbir puluhan anggota ormas FPI yang memenuhi ruang persidangan di Pengadilan Negeri Bandung.
Advokat Bidang Hukum Polda Jawa Barat Atang Hermana mengklaim, putusan hakim tersebut membuktikan langkah hukum polisi menghentikan perkara Rizieq Shihab sudah tepat. Alasan penghentian perkara dalam SP3 tertanggal 28 Februari 2018 itu adalah tidak cukup bukti. “SP3 sesuai dengan prosedur. Dan SP3 sah menurut hukum,” kata dia, seusai sidang.
Atang mengatakan, sejumlah prosedur sudah ditempuh sebelum memutuskan penghentian perkara. “Prosedur yang kita lakukan sudah sesuai dengan gelar perkara sebelum menghentikan penyidikan tersebut. Dan pemohon dari Ibu Sukmawati tidak bisa membuktikan dalil-dalil permohonan tersebut sehingga hakim merujuk pada bukti yang kita buktikan pada persidangan ini,” kata dia.
Adapun Kuasa hukum Sukmawati Sukarnoputri, anggota Tim Pembela Pancasila, Tedy Adriansyah mengaku kecewa dengan putusan hakim tersebut. “Yang jelas kami kecewa,” kata dia.
Tedy mengatakan, Sukmawati sengaja melayangkan permohonan pembatalan SP3 lewat perkara praperadilan tersebut karena menilai ada inkonsistensi. “Ada inkonsistensi dalam penyelidikan yang dilakukan Polda Jawa Barat. Habib Rizieq dari awal sudah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka itu kan harus ada 2 alat bukti. Kemudian secara tiba-tiba, berdasarkan hasil proses pemeriksaan di Polda, itu SP3. Itu yang kita pertanyakan sejak awal,” kata dia.
Baca juga: Deretan Kasus Rizieq Shihab
Tedy mengklaim sudah menyodorkan bukti lengkap. Diantaranya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) serta bukti hasil pengawasan penyelidikan dari Bareskrim Polri. “Bukti kita sudah lengkap. Tapi ada yang kurang. Cuma itu sudah diakui juga oleh pihak termohon bahwa bukti itu memang ada,” kata dia.
Kendati hakim Pengadilan Negeri Bandung sudah memutuskan menolak praperadilan SP3 Polda Jawa Barat atas kasus Rizieq Shihab, kuasa hukum Sukmawati itu masih akan mendiskusikan langkah lanjutannya. “Mungkin sudah final. Tapi kita akan lihat apakah masih ada upaya hukum lain yang akan kita lakukan. Kami akan diskusi dulu dengan Ibu Sukmawati,” kata Tedy.