Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Pria Dianiaya dan Ditelantarkan di Jalan di Bekasi, Polisi Tangkap 5 Tersangka

Menganiaya dan menelantarkan korbannya di jalan kampung di Bekasi, satu tersangka masih anak.

25 Juli 2023 | 05.10 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Bekasi - Polisi menangkap lima orang tersangka pelaku dalam kasus pembacokan terhadap JK, 25 tahun, yang terjadi di sebuah rumah kontrakan di Kampung Kandang, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, yang terjadi Senin, 22 Mei 2023. Penganiayaan ini dilatari cekcok korban dengan pekerja seks yang dipesannya secara daring atau memanfaatkan open BO.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Keduanya kemudian membuat janji bertemu melalui aplikasi perpesanan MiChat. Tempat yang dipilih adalah rumah kontrakan Ami, 23 tahun, nama pekerja seks itu. "Tapi kemudian dengan korban ada keributan," kata Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Twedi Aditya Bennyahdi di Polsek Tambun, Bekasi, Senin, 24 Juli 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Cekcok diketahui disebabkan korban yang meminta lebih di luar kesepakatan saat keduanya bertemu. "Kalau di open BO di situ sudah ada perjanjian tidak boleh atau minta hal yang ditentukan" ujar Twedi menuturkan.

Para tersangka pelaku yang berada di belakang rumah kontrakan dan mengetahui adanya percekcokan tersebut langsung masuk dan menganiaya korban. Salah satu pelaku bernama Ambon, 23 tahun, membacok kepala korban menggunakan celurit. Para pelaku juga merampas handphone korban.

Para tersangka pelaku yang mendengar adanya cekcok langsung masuk dan menganiaya korban. Mereka lalu menelantarkannya yang sudah bersimbah darah di Jalan Kampung Tenggilis, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Korban lalu ditolong warga setempat dan dibawa ke rumah sakit.

Beberapa hari kemudian, polisi bisa menangkap lima pelaku bernama Ambon, 23 tahun, Adjie, 23 tahun, Gitong, 21 tahun, Beloy, 24 tahun, dan perempuan berinisial LA, 16 tahun. Adapun wanita yang membuka jasa open BO itu merupakan istri dari pelaku, Ambon.

"Pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP atau Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," kata Twedy. Dia menambahkan, "Kemudian pelaku LA ini akan dikenakan pasal 365 KUHP dan 368 KUHP namun dikenakan hukuman sepertiga karena masih anak." 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus