Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Puluhan Mahasiswa Gelar Demonstrasi di Aceh, Tuntut Pencabutan Status Tersangka 6 Rekan Mereka

Demonstrasi ini merupakan bentuk solidaritas terhadap enam mahasiswa Unimal yang kini berstatus sebagai tersangka setelah unjuk rasa di gedung DPRA.

18 September 2024 | 15.14 WIB

Image of Tempo
material-symbols:fullscreenPerbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Puluhan mahasiswa dari Universitas Malikussaleh (Unimal) yang mengatasnamakan diri sebagai Front Rakyat Pro Demokrasi menggelar unjuk rasa di halaman Taman Riyadah Kota Lhokseumawe pada Selasa, 17 September 2024. Mereka menyampaikan protes terhadap tindakan represif Polresta Banda Aceh terhadap enam rekan mereka, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian terhadap polisi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mereka membentangkan atribut berupa poster bertuliskan "Polisi Jelek #Percuma Lapor Polisi,"  dan "Negara Diktator."

Koordinator demo itu, Irvan mengatakan demonstrasi ini merupakan bentuk solidaritas terhadap enam mahasiswa Unimal yang kini berstatus sebagai tersangka setelah unjuk rasa di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) pada 29 Agustus 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Demonstrasi damai itu berubah ricuh ketika aparat kepolisian dari Polresta Banda Aceh melakukan tindakan keras terhadap para demonstran. Irvan mengungkapkan tindakan represif oleh kepolisian meliputi pemukulan, penggunaan bahan peledak untuk meneror massa, serta penangkapan brutal terhadap 16 mahasiswa peserta demo. Beberapa mahasiswa dilarikan ke rumah sakit karena mengalami cedera serius.

“Kami mengutuk keras tindakan aparat yang tidak hanya melanggar hak-hak kami sebagai warga negara, tetapi juga menodai prinsip-prinsip demokrasi yang harusnya dilindungi,” ujar Irvan dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo Selasa malam, 17 September 2024.

Dalam pernyataan yang disampaikan selama aksi, Irvan dan para demonstran menegaskan bahwa penetapan enam mahasiswa sebagai tersangka merupakan bentuk kriminalisasi dan penyalahgunaan kekuasaan oleh Kasat Reskrim dan Kapolresta Banda Aceh. Mereka menganggap kritik terhadap aparat kepolisian yang dilontarkan melalui spanduk bertuliskan "Polisi Pembunuh" dan "Polisi Biadab" tidak seharusnya dikriminalisasi, melainkan dilihat sebagai bentuk ekspresi yang sah dalam sistem demokrasi.

Pada demonstrasi hari ini juga diwarnai dengan orasi yang menuntut pencabutan status tersangka dan pengembalian barang-barang yang disita selama penangkapan. Selain itu, para demonstran menyerukan agar aparat kepolisian di Aceh lebih memahami dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang ada, serta tidak menggunakan kekuatan secara sembarangan.

Para mahasiswa mengungkapkan tuntutan mereka secara jelas dan terkoordinasi. Mereka juga mengancam akan melanjutkan protes ke Mabes Polri di Jakarta jika tuntutan mereka tidak dipenuhi. Irvan menegaskan bahwa unjuk rasa ini merupakan bagian dari upaya mereka untuk menegakkan keadilan dan hak asasi manusia di Aceh. 

“Jika tuntutan kami tidak diindahkan, kami siap membawa masalah ini ke level nasional. Ini adalah perjuangan kami untuk memastikan hak-hak kami sebagai mahasiswa dan warga negara dihormati,” ujar Irvan.

Pilihan Editor: Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Sempat Terlihat Warga

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus