Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Bersih-bersih Blok Mandiodo

Polisi merazia tambang nikel ilegal di Blok Mandiodo, Sulawesi Tenggara. Turut menegur PT Antam Tbk.

29 Januari 2023 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Polri menyelidiki penambangan ilegal di Blok Mandiodo, Konawe Utara.

  • Polisi juga mengkaji satu per satu izin perusahaan tambang.

  • Masih ada tambang ilegal yang beroperasi di area konsesi PT Antam Tbk.

DESA Mandiodo di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, mendadak ramai pada Jumat siang, 27 Januari lalu. Sebelas mobil polisi datang ke desa yang berjarak 100 kilometer dari Kendari itu. Rombongan polisi itu dipimpin Wakil Direktur Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI Komisaris Besar Nunung Syaifuddin. Tujuannya, merazia penambang nikel ilegal.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pusat pertambangan nikel Sulawesi Tenggara itu acap dijuluki Blok Mandiodo. Terbentang seluas 16 ribu hektare, dulu bukit ini hijau permai. Dalam empat tahun terakhir, ketika penambangan nikel masif, bukit setinggi 20 meter di atas permukaan laut itu tandus dan botak.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Di sana-sini terlihat gundukan tanah. Polisi, yang datang bersama penyidik Direktorat Penegakan Hukum serta Direktorat Penyidikan dan Pengamanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, hendak menindaklanjuti liputan majalah Tempo pekan lalu berjudul "Pencahar Nikel Ilegal". Liputan investigasi itu menguak penambangan nikel ilegal lalu menjual hasilnya ke smelter di Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara memakai dokumen asli tapi palsu.

Sejatinya, area itu adalah wilayah konsesi PT Aneka Tambang Tbk atau Antam. Badan usaha milik negara ini menguasai Blok Mandiodo setelah menang sengketa dengan belasan perusahaan yang juga memiliki izin usaha pertambangan (IUP) di pengadilan. Antam lalu menunjuk sebuah perusahaan menambang nikel itu meski belum memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) sebagai syarat wajib menambang di kawasan hutan. Selama empat tahun, nilai jual nikel ilegal itu Rp 39 triliun.

Rombongan para penegak hukum itu menuju dermaga kecil atau biasa disebut jetty milik PT Cinta Jaya, 1 kilometer dari Blok Mandiodo. Di sekitar dermaga juga terlihat tumpukan tanah yang mengandung bijih nikel (ore). Ada pula dua tongkang yang sudah penuh dengan muatan. Para polisi kemudian memeriksa isi tongkang itu. Tak ada orang di sana.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Tenggara Ajun Komisaris Besar Didik Erfianto tak bisa memastikan ore yang berada di tongkang tersebut legal atau ilegal. “Kami kesulitan mengidentifikasi apakah ore ini resmi dari Antam atau hasil kegiatan ilegal,” ucap Ajun Komisaris Besar Didik saat berbincang dengan Komisaris Besar Nunung dan Kepala Subdirektorat II Direktorat Tindak Pidana Tertentu Komisaris Besar Mohammad Irhamni.

Tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri bersama Polres Konawe Utara, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Tenggara, serta Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengecek lokasi tambang ilegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Antam (Persero) di Blok Mandiodo, 27 Januari 2023/Tempo/Linda Trianita

Dari dermaga PT Cinta Jaya, rombongan polisi bergerak menuju lokasi tambang Antam. Lagi-lagi tumpukan tanah yang mengandung nikel terlihat di mana-mana, tapi tak ada lagi aktivitas penambangan. Ada pula lubang besar bekas galian nikel menganga. “Ini ore siap jual," kata Irhamni. "Dulu wilayah konsesi ini tumpang-tindih dengan PT Sriwijaya Raya. Sekarang sudah tidak ada aktivitas lagi."

Menurut Irhamni, PT Antam seharusnya tak bisa melego ore tersebut. Sebab, meski mengantongi IUP seluas 16.092 hektare yang tersebar di Blok Mandiodo, Lasolo, dan Lalindu, Kabupaten Konawe Utara, lokasi tersebut berada di luar rencana kerja dan anggaran belanja (RKAB) PT Antam. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang menerbitkan RKAB PT Antam pada 2022 hanya memberikan izin luas penambangan 42 hektare. “Banyak kontraktor Antam yang bekerja di luar area RKAB,” ucap Irhamni.

Kontraktor Antam yang menambang nikel adalah PT Lawu Agung Mining. Melalui kerja sama operasi Mandiodo-Tapunggaya-Tapuema (KSO MTT), PT Lawu mendapat tugas menambang nikel di tiga blok nikel itu pada November 2021. Operasi penambangan baru berjalan pada Januari 2022. Tahun-tahun sebelumnya, puluhan perusahaan lain sudah menambang nikel di sini sebelum pengadilan memutuskan konsesi jatuh ke tangan Antam.

PT Lawu adalah perusahaan yang sebagian besar sahamnya dimiliki Windu Aji Sutanto, pengusaha asal Brebes, Jawa Tengah, yang memimpin relawan pemenangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin dalam pemilihan presiden 2019. PT Lawu lantas mempekerjakan beberapa mitra kontraktor untuk melaksanakan pertambangan (lihat wawancara dengan Windu Aji Sutanto).

Persoalannya, Antam tidak mengetahui jumlah pasti mitra kontraktor PT Lawu. Bahkan PT Antam pernah melaporkan aktivitas pertambangan nikel ilegal di wilayahnya ke polisi. Walhasil, perusahaan-perusahaan mitra PT Lawu itu yang dituduh menambang tanpa izin Antam. “Penyidik Polda menemukan terlapor merupakan mitra kontraktor PT LAM,” ujar Komisaris Besar Nunung.

Razia tak berhenti pada hari itu. Rombongan polisi bergerak menuju puncak bukit tertinggi di Desa Mandiodo. Dari atas lokasi tersebut terlihat bukit sebelah yang sudah gundul. Sementara itu, lembah di antara dua bukit yang ditanami sawit terendam tanah merah berlumpur.

Area di bukit itu merupakan bekas wilayah konsesi PT Karya Murni Sejati 27. Sebagian lahan berada di kawasan hutan produksi terbatas. Namun perusahaan ini sudah mendapatkan IPPKH. “Tapi sekarang sudah dicabut,” ucap salah satu petugas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan kepada Komisaris Besar Nunung dan Irhamni.

Menurut polisi, perusahaan kontraktor yang menjadi mitra PT Lawu Agung Mining tak mengetahui batas area konsesi PT Antam. Karena itu, para kontraktor yang berbeda perusahaan acap saling terobos menambang nikel di luar wilayah konsesi perusahaan yang menugasi mereka.

Untuk membatasi pertambangan nikel ilegal, dari hasil pemeriksaan mendadak hari itu, polisi akan meminta PT Antam membangun portal pemisah jalan. Portal ini akan berfungsi membatasi lalu-lalang kendaraan berat yang mengangkut tanah mengandung nikel ilegal. Polisi juga mengimbau PT Antam menambah personel keamanan.

Sebenarnya, Polda Sulawesi Tenggara sudah meneken perjanjian kerja sama dengan PT Antam pada Kamis, 19 Januari lalu. Antam berjanji mendirikan pos-pos di area konsesi tersebut yang dijaga personel kepolisian. “Kami juga akan gencar patroli bersama guna meminimalkan aktivitas tambang ilegal,” kata Ajun Komisaris Besar Didik Erfianto, Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara.

Didik mengklaim selama ini pihaknya kerap menindak penambangan nikel ilegal hingga diproses ke pengadilan. Namun, dia menjelaskan, argumen hukum yang disusun penyidik dan jaksa mentah di tangan hakim.

Ia mencontohkan tahun lalu ketika polisi menangkap beberapa penambang nikel ilegal. Tim Didik menyita 27 ekskavator serta tumpukan tanah yang mengandung nikel dari lokasi penambangan. Namun saat di pengadilan hakim membebaskan para terdakwa dengan alasan mereka sedang membuka jalan, bukan menambang nikel tanpa izin. “Penjelasan penyidik malah dianggap hakim sebagai keterangan subyektif,” ujar Didik.

Ketua Tim Legal and Advisor Lawu Group Salomo R. Damanik mengatakan pihaknya sudah menambang sesuai dengan aturan. Mitra mereka juga tak bekerja di kawasan hutan dan wilayah terlarang lain. Karena itu, mereka akan melanjutkan kerja sama dengan KSO MTT dan Antam sesuai dengan kontrak hingga Maret 2025.

Ihwal RKAB, menurut Salomo, adalah kewenangan PT Antam. Salomo berharap KSO MTT dan PT Antam bisa mendapat area RKAB lebih luas lagi agar bisa menyerap tenaga kerja lebih banyak. “Karena masyarakat sekitar Mandiodo butuh nafkah,” kata Salomo.

Ihwal dugaan aktivitas tambang ilegal berupa operasi di luar RKAB dan di kawasan hutan, Salomo menyatakan KSO MTT sudah mendirikan tujuh pos jaga sejak September 2022. Dia mengatakan tuduhan PT Lawu menambang di hutan lindung sejak 2019 adalah absurd. “KSO MTT dan PT Antam baru menambang pada Januari 2022,” ucapnya.

Direktur Utama PT Antam Nicolas D. Kanter tak kunjung merespons panggilan telepon ataupun pesan berisi permintaan wawancara Tempo hingga Sabtu, 28 Januari lalu. Dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi Kehutanan Dewan Perwakilan Rakyat pada 27 September 2022, Nico mengakui perusahaannya bekerja sama dengan PT Lawu Agung Mining. Masalahnya, dari analisis citra satelit Tempo bersama Greenpeace Indonesia, 80 persen area penambangan berada di hutan lindung dan hutan produksi terbatas.

Kepala Polri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan timnya akan menindak tegas segala aktivitas tambang nikel ilegal di Sulawesi termasuk yang membekinginya. “Yang ilegal akan kami usut tuntas,” tutur Sigit. Karena itu, Polri akan membuka ruang pengaduan khusus di Badan Reserse Kriminal ihwal segala hal yang berkaitan dengan aktivitas tambang ilegal.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus