Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Yogyakarta - Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta Ova Emilia menegur Dekan Fakultas Teknik, Selo, setelah menerbitkan surat edaran yang memuat larangan Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender di lingkungan Fakultas Teknik.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Aturan itu menuai protes kalangan pegiat Hak Asasi Manusia dan masyarakat sipil yang fokus pada keberagaman gender dan seksual. Kritik keras itu membuat UGM membentuk tim khusus untuk mereview surat edaran tersebut dan merevisi kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan nasional tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Rektor Ova sebelumnya memanggil dekan dan pejabat dekanat Fakultas Teknik. Rektor dan sejumlah pimpinan universitas disebut menegur secara keras Dekan Fakultas Teknik karena tidak berhati-hati dalam menerbitkan surat edaran. Dalam pertemuan itu, Selo semeja dengan rektor, wakil rektor, dan tim hukum.
Seorang pejabat rektorat yang mengetahui pertemuan itu menyebutkan, Ova dan sejumlah pejabat rektorat marah dengan munculnya surat edaran tersebut. Ova kecewa karena Dekan Fakultas Teknik tidak memperhatikan dampak aturan itu terhadap kampus.
Fakultas Teknik sebelumnya mengklaim surat edaran tersebut dikeluarkan atas persetujuan rektor. Sekretaris Universitas Gadjah Mada Andi Sandi mengatakan rektor mengajak rapat seluruh dekan setelah surat edaran itu ramai dipersoalkan masyarakat sipil.
Menurut Andi, rektor meminta seluruh dekan berkonsultasi dan berkoordinasi dengan pimpinan universitas saat mengeluarkan kebijakan yang bermuatan politik, kekerasan, HAM, dan persoalan lain yang sensitif. “Agar UGM dapat mengelola dan memitigasi dampak dan benefitnya,” kata Andi Sandi, dihubungi, Rabu, 27 Desember 2023.
Wakil Dekan Fakultas Teknik UGM, Sugeng Sapto Suryono tidak membantah ihwal teguran rektor terhadap Dekan Fakultas Teknik, Selo. “Prinsipnya ada koordinasi dan klarifikasi. Kami ingin ada suasana yang lebih baik dalam menindaklanjuti dinamika di UGM,” kata Sugeng.
Sugeng sebelumnya mengatakan surat edaran tersebut muncul atas persetujuan rektor. Belakangan dia menyatakan Fakultas Teknik telah berkonsultasi dengan tim Biro Hukum dan Organisasi UGM.
Pejabat dekanat Fakultas Teknik, kata Sugeng, tidak menyangka surat edaran itu menimbulkan penolakan dari masyarakat sipil. Sugeng menyatakan pihaknya banyak belajar dari persoalan ini. Dia menyatakan pihaknya kurang memiliki pengetahuan tentang isu-isu LGBT sebagai ilmu sosial.
Sugeng memastikan mahasiswa yang mendapatkan tuduhan sebagai LGBT mendapatkan hak pendidikan hingga tamat kuliah. Dampak dari munculnya surat edaran tersebut adalah mahasiswa tersebut mendapatkan serangkaian perundungan.
Sebelumnya surat edaran larangan LGBT diteken Dekan Fakultas Teknik, Selo pada tanggal 1 Desember 2023. Aturan itu berisi larangan penyebarluasan paham, pemikiran, sikap, dan perilaku yang mendukung LGBT karena bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan norma yang berlaku di Indonesia. Fakultas Teknik juga menyiapkan sanksi maksimal bagi dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan yang terbukti menyebarluaskan paham, pemikiran, sikap, dan perilaku yang mendukung LGBT.
Surat edaran tersebut dibuat setelah mendengar laporan mahasiswa tentang mahasiswa laki-laki yang masuk ke toilet perempuan. Sekelompok mahasiswa tersebut menuding laki-laki yang masuk toilet perempuan itu sebagai LGBT. Laporan sekelompok mahasiswa tersebut membuat pejabat fakultas setempat menyusun surat edaran sebagai payung hukum untuk menindaklanjuti mahasiswa yang mendapat tuduhan sebagai LGBT.